Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Dispensasi Menikah
Kapanewon Sanden

Jenis LayananRekomendasi Pelayanan Dispensasi Nikah
Jangka Waktu Penyelesaian15
Biaya / Tarif0
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Tidak dipungut biaya (gratis)

Penanganan Pengaduan

-     Kotak saran dan pengaduan

-     Telepon  : 0895370207026

-     Email     : kec.sanden@bantulkab.go.id

-     Website: http // www.kec.sanden.bantulkab.go.id

 -    FB : Makaryo Mbangun Sanden

- Instagram : @kecamatansanden

-   Twitter : @kecamatansanden

Produk LayananSurat Pengantar Dispensasi Nikah
Kata KunciDispensasi

Persyaratan Layanan :

1. Permohonan Dispensasi Nikah dari desa
2. Blanko N1 sampai dengan N5 dari kedua mempelai
3. Fotokopi KTP Elektronik dan KK calon mempelai serta walinya. -
4. Fotokopi surat cerai bagi yang berstatus duda/janda

Prosedur Layanan :

1. Pemohon datang dan menyerahkan berkas di ruang pelayanan lalu mengisi buku tamu
2. Petugas pendaftaran menerima dan meregister berkas permohonan
3. Petugas membuat Surat Pengantar Dispensasi Nikah
4. Petugas memaraf Surat Pengantar Dispensasi Nikah lalu menyerahkan kepada Kasi Pelayanan
5. Kasi Pelayanan memeriksa Surat Pengantar Dispensasi Nikah dan menandatanganinya jika sudah benar
6. Jika Kasi Pelayanan berhalangan, Surat Pengantar Dispensasi Nikah bisa ditandatangani pejabat struktural lainnya
7. Petugas membubuhkan stempel dan menuliskan nomor registrasi dan tanggal
8. Petugas menyerahkan Surat Pengantar Dispensasi Nikah kepada pemohon

Maklumat Layanan :