Jenis Layanan | Layanan Radiologi |
Jangka Waktu Penyelesaian | 3 Jam |
Biaya / Tarif | Mengacu pada : 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 tahun 2012 tentang Tarif Layanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul; 2. Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Biaya berdasarkan rumus / lainnya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total | Sesuai kasus pasien/asuransi yang digunakan pasien |
Penanganan Pengaduan |
keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Panembahan Senopati Bantul, antara lain : 1. Email : rsudps@bantulkab.go.id 2. Surat yang bisa dipertanggungjawabkan 3. Telephone di Nomor (0274) 367387/367387 4. SMS Center Direktur, nomor 081328866866 5. Aduan langsung |
Produk Layanan | 1. Pemeriksaan Thorax, 2. Abdomen, 3. ExtremitasAtas, 4. ExtremitasBawah, 5. Kepala, 6. Vertebrae, 7. Pemeriksaan Gigi Geligi, 8. Cephalometri 9. PemeriksaanApendikogram, 10. Oesophagografi 11. BNO-IVP, 12. Colon Inloop, 13. Cystografi, 14. Uretrografi, |
Kata Kunci | |
1. | Ada surat pengantar / rujukan untuk dilakukannya pemeriksaan radiologidi agnostic beserta kelengkapan administrasi sesuai dengan jaminan layanan yang digunakan |
Prosedur Layanan :