Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Kartu Keluarga
Kapanewon Kasihan

Jenis LayananPelayanan Kartu Keluarga ( Pembaruan, KK hilang, dan pisah KK )
Jangka Waktu Penyelesaian1 Hari
Biaya / Tarif0
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Semua jenis layanan di Kecamatan Kasihan tidak dikenakan biaya alias gratis

Penanganan Pengaduan

A.   Secara tertulis melalui :

·         Surat yang ditujukan kepada Panewu Kasihan

·         Kotak Pengaduan.

B.   Telepon : 0274-377597

C.   Fax       : 0274 411275

D.   Email   : kec.kasihan@bantulkab.go.id

E.   Twitter : @kec_kasihan

F.    Instagram : @kapanewon_kasihan

G.   Facebook : Kapanewon Kasihan
H. Wa : 085810442202     


Produk LayananKartu Keluarga ( KK )
Kata KunciKK

Persyaratan Layanan :

1. - KK asli bagi pembaruan KK;
2. - Fotocopy buku nikah bagi yang sudah menikah.
3. - Info golongan darah anggota KK;
4. - Formulir F-106;
5. - Formulir apabila pindah antar kapanewon ;
6. - Surat lapor kehilangan dari kepolisian apabila KK asli hilang
7. - Fotocopy ijazah terakhir untuk pembaruan pendidikan ;
8. - Fotocopy SK bekerja atau selesai bekerja untuk pembaruan jenis pekerjaan.

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon datang membawa persyaratan lengkap kemudian mengambil nomor antrian;
2. 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas;
3. 3. Petugas memberi tanda pengambilan berkas kepada pemohon;
4. 4. Petugas operator dukcapil memproses berkas.
5. 5. Petugas menyerahkan KK asli kepada pemohon pada hari berikutnya.

Maklumat Layanan :