Jenis Layanan | Izin Operasional Puskesmas |
Jangka Waktu Penyelesaian | 5 Hari |
Biaya / Tarif | Tidak Dipungut Retribusi Tidak dipungut biaya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total |
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
|
Penanganan Pengaduan | 1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (di depan); 2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu; 3. E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id; 4. Telepon : (0274) 367867; 5. SMS : 08112503088, dengan ketik : LAPOR [SPASI] ISI PENGADUAN; 6. Fax : (0274) 367866; 7. Kotak saran/pengaduan; 8. Buku Pengaduan; 9. Website www.dpmpt.bantulkab.go.id 10. Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714. |
Produk Layanan | Surat Izin Operasional Puskesmas |
Kata Kunci | |
1. | 1. Fotokopi NIK pemohon; |
2. | 2. Surat kuasa pengurusan izin (bagi pengurusan izin yang diwakilkan); |
3. | 3. Fotokopi sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah; |
4. | 4. Kajian kelayakan (untuk Puskesmas yang baru akan didirikan, direlokasi, atau akan dikembangkan); |
5. | 5. dokumen pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
6. | 6. fotokopi surat keputusan dari Bupati terkait kategori Puskesmas; |
7. | 7. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan |
8. | 8. profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, kefarmasian, laboratorium klinik, pengorganisasian, dan pengorganisasian untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin operasional. |
Prosedur Layanan :