Standar Pelayanan Publik

Izin Operasional Puskesmas
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jenis LayananIzin Operasional Puskesmas
Jangka Waktu Penyelesaian5 Hari
Biaya / TarifTidak Dipungut Retribusi
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

Penanganan Pengaduan

1.       Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (di depan);

2.       Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu;

3.       E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id;

4.       Telepon : (0274) 367867;

5.       SMS : 08112503088, dengan ketik : LAPOR [SPASI] ISI PENGADUAN;

6.       Fax : (0274) 367866;

7.       Kotak saran/pengaduan;

8.       Buku Pengaduan;

9.       Website www.dpmpt.bantulkab.go.id

10.   Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.


Produk LayananSurat Izin Operasional Puskesmas
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. 1. Fotokopi NIK pemohon;
2. 2. Surat kuasa pengurusan izin (bagi pengurusan izin yang diwakilkan);
3. 3. Fotokopi sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah;
4. 4. Kajian kelayakan (untuk Puskesmas yang baru akan didirikan, direlokasi, atau akan dikembangkan);
5. 5. dokumen pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. 6. fotokopi surat keputusan dari Bupati terkait kategori Puskesmas;
7. 7. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan
8. 8. profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, kefarmasian, laboratorium klinik, pengorganisasian, dan pengorganisasian untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin operasional.

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon mengakses website https://izinonline.bantulkab.go.id/ , selanjutnya memasukkan username dan password;
2. 2. Setelah pemohon berhasil masuk dengan akun yang dimiliki, selanjutnya pemohon memilih jenis izin Operasional Puskesmas serta melakukan upload syarat-syarat yang ditentukan;
3. 3. Petugas DPMPT Kabupaten Bantul memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang diajukan, apabila persyaratan yang diajukan tidak lengkap maka berkas dikembalikan ke pemohon tetapi apabila persyaratan telah lengkap dan benar maka dilanjutkan dengan proses penjadwalan tinjauan lapangan;
4. 4. DPMPT melakukan penilaian dokumen dan peninjauan lapanagan atas berkas permohonan bersama Tim teknis Dinas Kesehatan;
5. 5. Berdasarkan berita Acara Tinjauan ditetapkan Berita Acara Penetapan berupa izin terbit atau izin ditolak;
6. 6. Izin diterbitkan;
7. 7. Pemohon mengisi SKM (Survey Kepuasan Masyarakat) untuk DPMPT Kab. Bantul;
8. 8. Apabila pemohon telah mengisi SKM maka pemohon dapat mendownload Izin yang diajukan.

Maklumat Layanan :