Standar Pelayanan Publik

Ijin IUMK
Kapanewon Pandak

Jenis LayananPelayanan IUMK
Jangka Waktu Penyelesaian3 Hari
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total
Penanganan Pengaduan

Kotak saran dan pengaduan

Telepon : (0274) 367217

Email : kec.pandak@bantulkab.go.id

Produk Layanansertifikat IUMK
Kata KunciPelayanan IUMK

Persyaratan Layanan :

1. Formulir pendaftaran IUMK bermeterai 6000 (rangkap 2, 1 asli dan 1 foto Copy)
2. Surat keterangan usaha dari desa (rangkap 2, 1 asli dan 1 foto Copy)
3. Foto Copy KTP (rangkap 2)
4. Foto Copy KK (rangkap 2)
5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 (2 lembar)
6. Untuk kegiatan yang berdampak limbah agar melampirkan dokumen pengelolaan limbah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

Prosedur Layanan :

1. Pemohon datang ke ruang pelayanan
2. Petugas menerima berkas, memverifikasi dan meregister
3. Kasi memeriksa berkas dan memberikan paraf jika sudah lengkap , jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.
4. Petugas memintakan tanda tangan kepada pejabat yang berwenang
5. Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon

Maklumat Layanan :