Standar Pelayanan Publik

Layanan informasi
Dinas Lingkungan Hidup

Jenis LayananIzin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3
Jangka Waktu Penyelesaian7 Hari
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

-

Penanganan Pengaduan

Tertulis kepada Kepala DLH diserahkan lewat  resepsionis/petugas persuratan

Telp/Fax    : 0274-6460181

Email         : dinas.lh@bantulkab.go.id


Produk LayananDokumen Ijin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS LB3)
Kata Kuncilimbah b3

Persyaratan Layanan :

1. Dokumen legalitas usaha dan dokumen lingkungan
2. Dokumen bangunan TPS LB3
3. Dokumen kerjasama dengan pengolah LB3

Prosedur Layanan :

1. Pemohon mengambil formulir secara soft copy
2. Verifikasi administratif
3. Verifikasi teknis
4. Penerbitan izin

Maklumat Layanan :