Standar Pelayanan Publik

Layanan Apotek
UPT Puskesmas Pundong

Jenis Layananpelayanan resep
Jangka Waktu Penyelesaian30 Menit
Biaya / Tarif
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

a.   Retribusi dalam wilayah : Rp 5.500

b.   Retribusi luar wilayah     : Rp 9.000

c.   Retribusi UGD                 : Rp 11.000

d.   Bagi pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung

Penanganan Pengaduan

a. Secara tertulis melalui :

  Surat yang ditujukan kepada Kepala UPT Puskesmas Pundong : Piring, Srihardono, Pundong, Bantul Kode Pos 55771

b. Kotak Pengaduan di UPT Puskesmas Pundong

c. Kontak Pengaduan di UPT Puskesmas Pundong

  • Telepon : 0274 6464142
  • WA : 082137048880
  • Email : pusk.pundong@bantulkab.go.id

Produk LayananInformasi Pelayanan Obat, Obat dengan etiket yang jelas
Kata Kuncipelayanan obat

Persyaratan Layanan :

1. Pengguna layanan (pasien) datang
2. Pasien datang setelah dari masing-masing poli
3. Membawa resep dari dokter/ Tenaga kesehatan yang berwenang
4. Pasien / keluarga pasien menunggu panggilan dari ruang obat

Prosedur Layanan :

1. Pasien datang membawa bukti pelayanan dari kasir
2. Kertas bukti pelayanan ditaruh dikotak resep
3. Pasien menunggu panggilan di ruang tunggu
4. Petugas melakukan telaah resep
5. Petugas mengambilkan obat yang diperlukan
6. Petugas mencocokan kembali obat yang akan diberikan
7. Petugas memanggil pasien dengan mengkonfirmasi dengan nomor antrian dan minimal dua identitas pasien (nama dan alamat)
8. Petugas farmasi menyerahkan obat disertai dengan informasi obat meliputi Jumlah obat 1) Lama pemakaian 2) Aturan pakai 3) Indikasi 4) Kontra Indikasi (jika ada) 5) Efek samping atau efek yang tidak diharapkan 6) Petunjuk penyimpanan obat di rumah 7) Meminta pasien untuk mengulang kembali informasi yang disampaikan
9. Petugas mempersilahkan pasien bertanya jika belum jelas, jika belum jelas petugas menjelaskan kembali informasi yang belum jelas
10. Pasien Pulang

Maklumat Layanan :