Standar Pelayanan Publik

Layanan Gizi
UPT Puskesmas Pandak I

Jenis LayananAsuhan Gizi Rawat Jalan
Jangka Waktu Penyelesaian0
Biaya / Tarifsesuai peraturan yang berlaku
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Pasien umum sesuai Perbub no 43 tahun 2021

Pasien BPJS sesuai PMK no 59 tahun 2014

Pasien Jamkesda sesuai Perda no 04 tahun 2020


Penanganan Pengaduan

a. Secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Pandak I
  • Kotak Pengaduan
  • Kotak Saran : Puskesmas Pandak 1

b. Telepon     : 0274.6462442

c. Email         : pusk.pandak1@bantulkab.go.id


Produk Layanan
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. Rujukan Internal dari dokter pemeriksa

Prosedur Layanan :

1. Petugas gizi menerima rujukan dari Pelayanan Umum atau KIA
2. Petugas gizi melakukan screening gizi dan kajian gizi meliputi identifikasi faktor penyebab masalah gizi
3. Petugas gizi menentukan diagnosa gizi spesifik untuk masalah gizi yang dialami pasien
4. Petugas gizi menghitung kebutuhan gizi dietetik pasien
5. Petugas gizi menentukan kebutuhan, jenis dan menu diet pasien
6. Petugas gizi melakukan konseling pada pasien atau keluarga untuk membantu pasien menjalani dietnya.

Maklumat Layanan :