Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Pengesahan Formulir IMB
Kapanewon Kasihan

Jenis LayananPelayanan Pengesahan Formulir IMB
Jangka Waktu Penyelesaian0 Jam
Biaya / Tarif0
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Untuk semua jenis layanan di Kecamatan Kasihan tidak dikenakan biaya alias gratis

Penanganan Pengaduan

a) Secara tertulis melalui :

- Surat yang ditujukan kepada Camat Kasihan

- Kotak Pengaduan

- Buku pengaduan

b) Telepon : 0274-377597

c)   Fax       : 0274 411275

d) Email   : kec.kasihan@bantulkab.go.id

e)   twitter : @kec_kasihan

f)   instagram : @kecamatan_kasihan

g)   facebook : Kecamatan Kasihan


Produk LayananFormulir IMB yang sudah disahkan
Kata KunciIMB

Persyaratan Layanan :

1. - Formulir IMB yang sudah disahkan oleh desa;
2. - Formulir ijin tetangga yang sudah ditandatangani lengkap oleh tetangga;
3. - Fotocopy KTP elektronik pemohon;
4. - Fotocopy sertipikat tanah;
5. - Surat kuasa apabila dikuasakan.

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon datang membawa berkas permohonan IMB dan mengambil nomor antrian;
2. 2. Petugas meneliti, meregister dan menaikan berkas ke kasie pelayanan / pejabat struktural lainnya ;
3. 3. Kasie Pelayanan / pejabat struktural lainnya memeriksa berkas dan menandatangani formulir IMB;
4. 4. Petugas menyerahkan berkas IMB kepada pemohon.

Maklumat Layanan :