Jenis Layanan | Pelayanan Pengesahan Formulir IMB |
Jangka Waktu Penyelesaian | 0 Jam |
Biaya / Tarif | 0 Tidak dipungut biaya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total | Untuk semua jenis layanan di Kecamatan Kasihan tidak dikenakan biaya alias gratis |
Penanganan Pengaduan | a) Secara tertulis melalui : - Surat yang ditujukan kepada Camat Kasihan - Kotak Pengaduan - Buku pengaduan b) Telepon : 0274-377597 c) Fax : 0274 411275 d) Email : kec.kasihan@bantulkab.go.ide) twitter : @kec_kasihan f) instagram : @kecamatan_kasihan g) facebook : Kecamatan Kasihan |
Produk Layanan | Formulir IMB yang sudah disahkan |
Kata Kunci | IMB |
1. | - Formulir IMB yang sudah disahkan oleh desa; |
2. | - Formulir ijin tetangga yang sudah ditandatangani lengkap oleh tetangga; |
3. | - Fotocopy KTP elektronik pemohon; |
4. | - Fotocopy sertipikat tanah; |
5. | - Surat kuasa apabila dikuasakan. |
Prosedur Layanan :