Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Pengesahan Surat Pengantar Keterangan Ijin Tinggal Terbatas (KITAS)
Kapanewon Kretek

Jenis LayananPelayanan Pengesahan Surat Pengantar Keterangan Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) khusus orang asing
Jangka Waktu Penyelesaian15 Menit
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Gratis tidak di pungut biaya apapun

Penanganan Pengaduan

- Kotak saran dan pengaduan

- Telepon ( 0274 ) 368177

- Email : kec.kretek@bantulkab.go.id


Produk LayananPelayanan Pengesahan Surat Pengantar Keterangan Ijin Tinggal Terbatas (KITAS)
Kata KunciKITAS

Persyaratan Layanan :

1. Blanko surat keterangan ijin tinggal terbatas yang sudah disahkan oleh RT dan Desa
2. Foto copy Visa dan Paspor untuk WNA
3. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 ( Rangkap 2 )

Prosedur Layanan :

1. pemohon datang langsung ke ruang pelayanan
2. petugas menerima berkas, memverifikasi dan meregister
3. petugas memberikan paraf
4. petugas memintakan tanda tangan kepada pejabat yang berwenang (camat/pejabat struktural/kasi pelayanan)
5. Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon

Maklumat Layanan :