Jenis Layanan | Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) |
Jangka Waktu Penyelesaian | 0 |
Biaya / Tarif | Tidak dipungut biaya Tidak dipungut biaya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total |
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik; |
Penanganan Pengaduan | 1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (di depan); |
Produk Layanan | Izin Usaha diterbitkan Lembaga OSS atas nama Bupati |
Kata Kunci | |
1. | 1. Mendaftar dan Log in melalui portal OSS (www.oss.go.id); |
2. | 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Penanggung Jawab; |
3. | 3. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan akte perubahan (bila ada) yang telah disahkan oleh instansi berwenang (Pengadilan Negeri atau Kementerian Hukum Dan HAM); |
4. | 4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak; |
5. | 5. Data Usaha meliputi : |
6. | a. data perusahaan; |
7. | b. data pemegang saham; |
8. | c. kepemilikan modal; |
9. | d. nilai investasi; |
10. | e. rencana penggunaan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing; dan |
11. | f. informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI); |
12. | 6. Pemohon IUMK yang berhubungan dengan kriteria : |
13. | a. kesehatan; |
14. | b. moral; |
15. | c. kebudayaan; |
16. | d. lingkungan hidup; dan/atau |
17. | e. pertahanan dan keamanan nasional, harus memenuhi persyaratan/komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Prosedur Layanan :