Standar Pelayanan Publik

Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jenis LayananIzin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
Jangka Waktu Penyelesaian0
Biaya / TarifTidak dipungut biaya
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
2. Peraturan Menteri Koperasi aan UKM No. 02 tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha teintegrasi secara Elektronik.

Penanganan Pengaduan

1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (di depan);
2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu;
3. E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id;
4. Telepon : (0274) 367867;
5. SMS : 08112503088, dengan ketik : LAPOR [SPASI] ISI PENGADUAN;
6. Fax : (0274) 367866;
7. Kotak saran/pengaduan;
8. Buku Pengaduan;
9. Website www.dpmpt.bantulkab.go.id
10. Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.

Produk LayananIzin Usaha diterbitkan Lembaga OSS atas nama Bupati
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. 1. Mendaftar dan Log in melalui portal OSS (www.oss.go.id);
2. 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Penanggung Jawab;
3. 3. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan akte perubahan (bila ada) yang telah disahkan oleh instansi berwenang (Pengadilan Negeri atau Kementerian Hukum Dan HAM);
4. 4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
5. 5. Data Usaha meliputi :
6. a. data perusahaan;
7. b. data pemegang saham;
8. c. kepemilikan modal;
9. d. nilai investasi;
10. e. rencana penggunaan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing; dan
11. f. informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI);
12. 6. Pemohon IUMK yang berhubungan dengan kriteria :
13. a. kesehatan;
14. b. moral;
15. c. kebudayaan;
16. d. lingkungan hidup; dan/atau
17. e. pertahanan dan keamanan nasional, harus memenuhi persyaratan/komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prosedur Layanan :

1. 1. Pelaku Usaha mengakses laman OSS (www.oss.go.id) untuk memperoleh akun pengguna;
2. 2. Pelaku Usaha melakukan pendaftaran pada laman OSS menggunakan akun pengguna dengan mengisi data sebagaimana tercantum dalam laman OSS;
3. 3. OSS menerbitkan NIB bagi Pelaku Usaha yang telah melakukan pengisian data secara lengkap;
4. 4. Setelah Pelaku Usaha memperoleh NIB dan pelaku usaha memenuhi komitmen sesuai SOP masing masing sektor yang terkait : kesehatan; moral; kebudayaan; lingkungan hidup; dn/atau pertahanan dan keamanan nasional, Lembaga OSS menerbitkan IUMK.

Maklumat Layanan :