Standar Pelayanan Publik

Layanan Pendaftaran
UPT Puskesmas Imogiri II

Jenis LayananPelayanan Pendaftaran Pasien
Jangka Waktu Penyelesaian5 Menit
Biaya / Tarif
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

1. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul no. 45 tahun 2016 tentang tarif layanan pada BLUD Puskesmas dan Peraturan Bupati Bantul no. 49 tahun 2016 tentang subsidi jasa pelayanan tarif layanan kesehatan pada BLUD Puskesmas

2. Pasien JKN: sesuai dengan UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Permenkes no. 59 tahun 2014 tentang standar tarif JKN

3. Pasien Jamkesda: sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul no. 04 tahun 2020 tentang pendampingan pembiayaan kesehatan


Penanganan Pengaduan

Pengaduan Layanan Puskesmas Imogiri II

1. Kotak Saran di puskesmas (di pintu masuk )

2. Email : pusk.imogiri2@bantulkab.go.id

3. WA Center Puskesmas : 088802769459

4. Telp :  (0274) 6464461

Produk LayananRekam Medis
Kata KunciPendaftaran

Persyaratan Layanan :

1. Membawa Kartu Identitas (KTP)
2. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS/KIS) bagi yang memiliki
3. Membawa Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama)

Prosedur Layanan :

1. Mengambil nomor antrian untuk dilakukan Skrining Kesehatan terlebih dahulu
2. Pasien kemudian dipanggil sesuai nomor antrian untuk dilakukan Skrining Kesehatan oleh petugas skrining (untuk memisahkan pasien umum dan pasien batuk/pilek/demam)
3. Pasien kemudian mengambil nomor antrian Pendaftaran dan menunggu panggilan antrian 5. Pasien kemudian dipanggil sesuai nomor antrian Pendaftaran oleh petugas pendaftaran
4. Pasien menyerahkan Kartu Identitas (KTP)/Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS)/ Kartu Pasien (untuk pasien lama) kepada petugas pendaftaran untuk dicek dan dilakukan pendaftaran sesuai poli pelayanan yang dituju

Maklumat Layanan :