Standar Pelayanan Publik

Layanan pemotongan hewan
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

Jenis LayananPelayanan Pemotongan Hewan
Jangka Waktu Penyelesaian2 Jam
Biaya / TarifRp. 30.000
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Untuk Hewan Besar

Penanganan Pengaduan
Produk LayananPelayanan Pemotongan Hewan
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. Pengguna Pelayanan dengan membawa pemohon merupakan pelaku usaha pemotong hewan/perorangan dan pemohon membawa surat keterangan sehat reproduksi (SKSR)dari intansi yang membidangi peternakan/ dokter hewan yang berwenag

Prosedur Layanan :

1. Pemohon datang laporan dengan membawa hewan dan SKSR (Surat Keterangan Sehat Reproduksi)
2. Dilakukan pemeriksaan dokumen oleh petugas jaga
3. Setelah selesai dengan persyaratan hewan dimasukan kekandang penampungan
4. Dilakukan pemeriksaan antermorten (pemeriksaan sebeluh disembelih)
5. Dari hasil pemeriksaan hewan dinyatakan sehat baru dilakukan penyembelihan
6. Pemeriksaan post martem (setelah hewan disembelih)

Maklumat Layanan :