Standar Pelayanan Publik

Surat Keterangan Ahli Waris
Kapanewon Bambanglipuro

Jenis LayananSurat Keterangan Ahli Waris
Jangka Waktu Penyelesaian1 Hari
Biaya / Tarif0
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Untuk Semua Jenis Pelayanan di Kapanewon Bmbanglipuro Grtais tidak dipungut biaya Apapun

Penanganan Pengaduan

Kotak Saran dan pengaduan

Telepon/WA :  085727725424

Email : kec-bambanglipuro@bantulkab.go.id


Produk LayananLegalisasi Surat keterangan Ahli waris
Kata Kunciahli waris

Persyaratan Layanan :

1. Surat Pernyataan Keterangan Ahli Waris dan silsilah waris ( Form BPN)
2. Surat Pernyataan Pembagian Warisan dan sketsa pembagian warisan
3. Akta kematian ( jika pewaris meninggal)
4. Fotokopi Sertifikat / Letter C yang diwariskan
5. Surat Keterangan Nikah almarhum dari KUA
6. Bukti pendukung jika terdapat perbedaan data kependudukan ahli waris maupun data yang meninggal
7. Fotokopi KTP, KK atau dokumen pendukung ahli waris
8. Fotokopi KTP 2 orang saksi
9. Tanda Lunas PBB tahun berjalan
10. Pernyataan selisih kelahiran jika jarak kelahiran ahli waris kurang dari 1 tahun
11. Surat kuasa apabila dikuasakan kepada orang lain

Prosedur Layanan :

1. Pemohon datang ke ruang pelayanan dan mengisi buku tamu
2. petugas pelayanan mengoreksi kelengkapan berkas
3. Berkas dikoreksi dan di Paraf oleh Ka.sie Pemerintahan
4. Berkas dikoreksi kembali oleh Sekcam dan diparaf
5. Berkas masuk ke Camat dikoreksi dan di Tanda Tangani
6. Berkas selesai kembali ke pemohon

Maklumat Layanan :