Jenis Layanan | Layanan Fisioterapi |
Jangka Waktu Penyelesaian | 15 Menit |
Biaya / Tarif | sesuai peraturan perundang-undangan Biaya berdasarkan rumus / lainnya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total | sesuai kasus pasien/asuransi yang digunakan pasien |
Penanganan Pengaduan |
Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Panembahan Senopati Bantul, antara lain : 1. SMS Center Bupati di nomor 081328848000 atau Melalui E-lapor lapor.go.id 2. Email : rsudps@bantulkab.go.id Email yang masuk, dikelola oleh Bagian Hukum, Pemasaran, dan Kemitraan sebagai bahan koordinasi kepada Bidang/ Bagian untuk dikaji bersama agar mendapat jawaban 3. Surat yang bisa dipertanggungjawabkan Ditelaah oleh Bagian Hukum, Pemasaran, dan Kemitraan kemudian dikoordinasikan oleh Bidang atau Bagian yang terkait sesuai dengan jenis komplain 4. Telephone di nomor (0274) 367381/367386 dengan extention 111 Kepala Bagian Hukum, Pemasaran dan Kemitraan. 5. SMS/WA Center Direktur, nomor 081328866866 6. Aduan langsung Yang berhubungan dengan tekhnis ditangani langsung oleh Bagian/ Bidang/ Unit
Apabila mengalami kesulitan, difasilitasi oleh Bagian Hukum, Pemasaran, dan Kemitraan Ø Tanggapan paling lambat 2 X 24 jam Ø Semua langkah penyelesaian keluhan/ komplain didokumentasikan oleh Bidang/ Bagian yang menangani keluhan tersebut. Semua dokument penyelesaian keluhan diarsipkan di Bagian Hukum, Pemasaran, dan Kemitraan. |
Produk Layanan | 1. Injeksi artikuler / botok 2. Dry needle 3. Tapping/ straping 4. Modalitas terapi a. Cold Pack b. Hot Pack c. Infra Red (IR) d. Paraffin bath e. Short Wave Diathermy (SWD) f. Micro Wave Diathermi (MWD) g. Ultrasound Diathermi (USD) h. RSWT/ESWT i. Laser |
Kata Kunci | layanan fisioterapi |
1. | A. BPJS non PBI 1. Surat konsul (jika pasien konsultasi dari poliklinik lain) 2. Rujukan dari puskesmas, 3. Kartu BPJS 4. SEP BPJS 5. Foto copy KTP 6. Assesmen dari Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi 7. Jadwal terapi dari Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi |
2. | B. BPJS PBI 1. Kartu BPJS 2. Rujukan Dari Puskesmas 3. Foto Copy KTP 4. Foto Copy KK, 5. SEP BPJS Assesmen dari Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi 6. Jadwal terapi dari Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi |
3. | C. Jamkessos : 1. Kartu Jamkessos, 2. Rujukan Dari Puskesmas 3. Foto Copy KTP 4. Foto Copy KK 5. Surat konsult dokter 6. Surat penjaminan dari BAPEL Jamkessos 7. Assesmen dari Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi 7. Jadwal terapi dari Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi |
4. | D. Jamkesda : 1. kartu jamkesda Rujukan dari puskesmas, 2. foto copy KTP, 3. foto copy KK 4. Surat konsult dokter 5. Surat penjaminan dari UPT Jamkesda 6. Assesmen dari Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi 7. Jadwal terapi dari Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi |
5. | E. Jamsostek : 1. kartu jamsostek 2. Rujukan dari dokter jamsostek 3. foto copy KTP, 4. foto copy KK 5. Assesmen dari Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi 6. Jadwal terapi dari Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi 8. ctt : Asuransi kesehatan lain : syarat administrasi sesuai ketentuan asuransi tersebut. |
Prosedur Layanan :