Standar Pelayanan Publik

Layanan Fisioterapi
RSUD. Panembahan Senopati

Jenis LayananLayanan Fisioterapi
Jangka Waktu Penyelesaian15 Menit
Biaya / Tarifsesuai peraturan perundang-undangan
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

sesuai kasus pasien/asuransi yang digunakan pasien

Penanganan Pengaduan

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Panembahan Senopati Bantul, antara lain :

1.   SMS Center Bupati di nomor 081328848000 atau Melalui E-lapor lapor.go.id

2.   Email : rsudps@bantulkab.go.id

Email yang masuk, dikelola oleh Bagian Hukum, Pemasaran, dan Kemitraan sebagai bahan koordinasi kepada Bidang/ Bagian untuk dikaji bersama agar mendapat jawaban

3.   Surat yang bisa dipertanggungjawabkan

Ditelaah oleh Bagian Hukum, Pemasaran, dan Kemitraan kemudian dikoordinasikan oleh Bidang atau Bagian yang terkait sesuai dengan jenis komplain

4.   Telephone di nomor (0274) 367381/367386 dengan extention 111 Kepala Bagian Hukum, Pemasaran dan Kemitraan.

5.   SMS/WA Center Direktur, nomor 081328866866

6.   Aduan langsung

Yang berhubungan dengan tekhnis ditangani langsung oleh Bagian/ Bidang/ Unit

 

Apabila mengalami kesulitan, difasilitasi oleh Bagian Hukum, Pemasaran, dan Kemitraan

Ø Tanggapan paling lambat 2 X 24 jam

Ø Semua langkah penyelesaian keluhan/ komplain didokumentasikan oleh Bidang/ Bagian yang menangani keluhan tersebut.

Semua dokument penyelesaian keluhan diarsipkan di Bagian Hukum, Pemasaran, dan Kemitraan.


Produk Layanan1. Injeksi artikuler / botok 2. Dry needle 3. Tapping/ straping 4. Modalitas terapi a. Cold Pack b. Hot Pack c. Infra Red (IR) d. Paraffin bath e. Short Wave Diathermy (SWD) f. Micro Wave Diathermi (MWD) g. Ultrasound Diathermi (USD) h. RSWT/ESWT i. Laser
Kata Kuncilayanan fisioterapi

Persyaratan Layanan :

1. A. BPJS non PBI 1. Surat konsul (jika pasien konsultasi dari poliklinik lain) 2. Rujukan dari puskesmas, 3. Kartu BPJS 4. SEP BPJS 5. Foto copy KTP 6. Assesmen dari Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi 7. Jadwal terapi dari Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
2. B. BPJS PBI 1. Kartu BPJS 2. Rujukan Dari Puskesmas 3. Foto Copy KTP 4. Foto Copy KK, 5. SEP BPJS Assesmen dari Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi 6. Jadwal terapi dari Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
3. C. Jamkessos : 1. Kartu Jamkessos, 2. Rujukan Dari Puskesmas 3. Foto Copy KTP 4. Foto Copy KK 5. Surat konsult dokter 6. Surat penjaminan dari BAPEL Jamkessos 7. Assesmen dari Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi 7. Jadwal terapi dari Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
4. D. Jamkesda : 1. kartu jamkesda Rujukan dari puskesmas, 2. foto copy KTP, 3. foto copy KK 4. Surat konsult dokter 5. Surat penjaminan dari UPT Jamkesda 6. Assesmen dari Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi 7. Jadwal terapi dari Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
5. E. Jamsostek : 1. kartu jamsostek 2. Rujukan dari dokter jamsostek 3. foto copy KTP, 4. foto copy KK 5. Assesmen dari Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi 6. Jadwal terapi dari Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi 8. ctt : Asuransi kesehatan lain : syarat administrasi sesuai ketentuan asuransi tersebut.

Prosedur Layanan :

1. Sistem Pelayanan : 1. Klien/pasien datang menghadap Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi untuk dilakukan assesmen, menentukan diagnosis dan program rehabilitasi medik yang diperlukan pasien 2. Dokter menyusun jadwal terapi 3. Fisioterapis , terapis okupasi, terapis wicara memberikan pelayanan sesuai dengan instruksi dari dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
2. Mekanisme pelayanan : 1. Pasien mendaftar untuk ke poli Rehabilitasi Medik 2. Pasien mengurus jaminan pelayanan ( bagi klien/pasien yang menggunakan jaminan kesehatan), bagi pasien umum/tanpa jaminan kesehatan langsung menuju ke Poli Rehabilitasi Medik 3. Pasien mendaftarkan diri di poli Rehabilitasi dengan menulis nama pada buku yang sudah disiapkan petugas 4. Menyerahkan jaminan kepada petugas, bagi pasien umum menyerahkan kartu pendaftaran, 5. Pasien mendapatkan pelayanan dari tim Rehabilitasi Medik
3. Prosedur Pelayanan : 1. Dokter SpKFR melakukan assesmen, menentukan diagnosis dan program rehabilitasi medik yang diperlukan pasien 2. Dokter SpKFR menyusun jadwal terapi 3. Fisioterapis, terapis okupasi, terapis wicara melakukan persiapan (Assesment, mempersiapkan ruang, menempatkan pasien) 4. Fisioterapis, terapis okupasi, terapis wicara memasang/menyalakan alat/menggunakan alat/melakukan latihan, sesuai program masing” 5. Fisioterapis, terapis okupasi, terapis wicara mendokumentasikan sesuai tindakan masing”

Maklumat Layanan :