Standar Pelayanan Publik

Layanan UGD
UPT Puskesmas Pandak I

Jenis LayananPenanganan Kasus Gawat Darurat
Jangka Waktu Penyelesaian0
Biaya / Tarifsesuai peraturan yang berlaku
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Pasien umum sesuai Perbub no 43 tahun 2021

Pasien BPJS sesuai PMK no 59 tahun 2014

Pasien Jamkesda sesuai Perda no 04 tahun 2020


Penanganan Pengaduan

a. Secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Pandak I
  • Kotak Pengaduan
  • Kotak Saran : Puskesmas Pandak 1

b. Telepon     : 0274.6462442

c. Email         : pusk.pandak1@bantulkab.go.id


Produk Layanan
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. KTP / BPJS

Prosedur Layanan :

1. Petugas IGD menerima dan menangani pasien gawat darurat dalam waktu kurang dari 5 menit sejak pasien datang.
2. Petugas melakukan inisial assessment dan triase.
3. Petugas menetapkan kondisi pasien yang memerlukan rujukan.
4. Petugas menstabilkan kondisi pasien sebelum dilakukan rujukan.
5. Petugas melakukan prosedur rujukan emergency.

Maklumat Layanan :