Standar Pelayanan Publik

Layanan Laboratorium
UPT Puskesmas Kasihan II

Jenis LayananLaboratorium
Jangka Waktu Penyelesaian1 Jam
Biaya / Tarif
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

a.   Pasien yang sakit dan ANC bagi ibu hamil yang berKTP Bantul adalah gratis

b.   Pasien yang tidak ada indikasi atau atas permintaan sendiri serta ANC bagi ibu hamil KTP luar Bantul berlaku tarif sesuai Perbupno. 107 tahun 2020

c. Bagi pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin


Penanganan Pengaduan

a.   Secara tertulis melalui :

­       Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Kasihan II: Jl.Padokan Lor Tirtonirmolo Kasihan, Bantul Kode Pos 55184

­       Kotak Pengaduan di Puskesmas Kasihan II

a.   Telepon       : (0274) 419294

b.   Whats App : 087736884554

Email           : pusk.kasihan2@bantulkab.go.id

Produk Layanana. Pelayanan jasa pemeriksaan b. Blangko hasil laboratorium
Kata KunciLaboratorium

Persyaratan Layanan :

1. Pengguna layanan (pasien) datang
2. Pasien datang setelah priksa dari masing-masing poli
3. Pasien membawa blangko pemeriksaan lab dan blangko resep dari dokter yang memeriksa

Prosedur Layanan :

1. Petugas menerima formulir permintaan pemeriksaan laboratorium dari pasien atau keluarga pasien atas permintaan ptugas medis/paramedis di unit pelayanan puskesmas.
2. Petugas memberi nomor urut antrian pada formulir pemeriksaan
3. Petugas mengecek kelengkapan data pasien di formulir permintaan pemeriksaan laboratorium.
4. Petugas mengembalikan formulir permintaan pemeriksaan kepada pengirim jika data tidak lengkap atau menanyakan kepada pasien.
5. Petugas meminta persetujuan pasien tentang pemeriksaan yang akan dilakukan dan biaya pemeriksaan. (Inform Consent)
6. Petugas mempersilahkan pasien menunggu giliran pengambilan sampel di ruang tunggu.
7. Petugas melakukan pendaftaran di laboratorium dengan mencatat data pasien dan jenis pemeriksaan yang diminta di buku register laboratorium
8. Petugas membuatkan kuitansi pembayaran
9. Petugas memanggil pasien untuk pengambilan spesimen sesuai urutan pendaftaran kecuali untuk pasien urgen/cito/gawat darurat
10. Petugas mencocokkan data di formulir permintaan pemeriksaan laboratorium dengan pasien
11. Petugas memberikan penjelasan kepada pasien mengenai persiapan dan tindakan yang hendak dilakukan.
12. Petugas melakukan pengambilan dan atau memerima spesimen sesuai jenis pemeriksaan laboratorium yang diminta
13. Petugas mempersilahkan pasien menunggu di ruang tunggu
14. Petugas melakukan identifikasi spesimen
15. Petugas melakukan pengolahan spesimen
16. Petugas melakukan pemeriksaan spesimen sesuai dengan jenis pemeriksaan yang diminta
17. Petugas mencatat hasil pemeriksaan sementara di formulir permintaan pemeriksaan.
18. Petugas mencatat hasil pemeriksaaan laboratorium di buku register laboratorium
19. Petugas membuat laporan hasil pemeriksaan di formulir hasil pemeriksaan laboratorium
20. Petugas melakukan verifikasi dan validasi hasil pemeriksaan
21. Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan beserta nota pembayaran kepada pasien atau keluarga pasien untuk diberikan kepada pengirim

Maklumat Layanan :