Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Dispensasi Menikah
Kapanewon Kretek

Jenis LayananDispensasi Menikah
Jangka Waktu Penyelesaian15 Menit
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Gratis tidak di pungut biaya apapun

Penanganan Pengaduan

- Kotak saran dan pengaduan

- Telepon ( 0274 ) 368177

- Email : kec.kretek@bantulkab.go.id


Produk LayananSurat Dispensasi Menikah
Kata KunciDispensasi Menikah

Persyaratan Layanan :

1. Surat permohonan Dispensasi Nikah dari Desa yang disahkan oleh kepala Desa yang di ketahui oleh kepala KUA setempat
2. Blanko N1 sampai N4 dari desa
3. Foto Copy KTP
4. foto copy KK
5. Pas foto calon mempelai berwarna terbaru ukuran 4 x 6 ( Rangkap 2 )

Prosedur Layanan :

1. pemohon datang langsung ke ruang pelayanan
2. petugas menerima berkas, memverifikasi dan meregister
3. petugas memberikan paraf
4. petugas memintakan tanda tangan kepada pejabat yang berwenang (camat/pejabat struktural/kasi pelayanan)
5. Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon

Maklumat Layanan :