Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Dispensasi Menikah
Kapanewon Srandakan

Jenis LayananSurat Pengantar Dispensasi Nikah
Jangka Waktu Penyelesaian10 Menit
Biaya / TarifGratis
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Tidak dipungut biaya/Gratis

Penanganan Pengaduan

a)     Secara tertulis melalui :

·         Surat yang ditujukan kepada Camat Srandakan

·         Kotak Pengaduan

b)     Telepon : (0274) 6464865

c)     Fax : 0274 6464723

d)     Email : kec.srandakan@bantulkab.go.id


Produk LayananSurat Pengantar Dispensasi Nikah
Kata KunciDispensasi Nikah

Persyaratan Layanan :

1. 1. Permohonan Dispensasi Nikah dari kelurahan / desa;
2. 2. Blanko N1 sampai dengan N5 dari kedua mempelai;
3. 3. Fotocopy KTP dan KK calon mempelai beserta walinya;
4. 4. Fotocopy surat cerai bagi yang berstatus duda / janda
5. 5. Fotocopy akte kematian bagi yang bersatus cerai mati.

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon datang membawa berkas permohonan dispensasi nikah dari kelurahan beserta berkas kelengkapannya;
2. 2. Petugas pendaftaran meregister berkas permohonan;
3. 3. Petugas membuatkan Surat Dispensasi Nikah bagi pemohon;
4. 4. Selesai pengetikan di-paraf Kasi Pelayanan / pejabat struktural lainnya;
5. 5. Diajukan ke Camat untuk ditandatangani;
6. 6. Petugas menyerahkan Surat Dispensasi Nikah.

Maklumat Layanan :