Jenis Layanan | Surat Pengantar Dispensasi Nikah |
Jangka Waktu Penyelesaian | 10 Menit |
Biaya / Tarif | Gratis Tidak dipungut biaya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total | Tidak dipungut biaya/Gratis |
Penanganan Pengaduan | a) Secara tertulis melalui : · Surat yang ditujukan kepada Camat Srandakan · Kotak Pengaduan b) Telepon : (0274) 6464865 c) Fax : 0274 6464723 d) Email : kec.srandakan@bantulkab.go.id |
Produk Layanan | Surat Pengantar Dispensasi Nikah |
Kata Kunci | Dispensasi Nikah |
1. | 1. Permohonan Dispensasi Nikah dari kelurahan / desa; |
2. | 2. Blanko N1 sampai dengan N5 dari kedua mempelai; |
3. | 3. Fotocopy KTP dan KK calon mempelai beserta walinya; |
4. | 4. Fotocopy surat cerai bagi yang berstatus duda / janda |
5. | 5. Fotocopy akte kematian bagi yang bersatus cerai mati. |
Prosedur Layanan :