Standar Pelayanan Publik

Layanan Restorasi Arsip
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Jenis LayananRestorasi Arsip
Jangka Waktu Penyelesaian1 Bulan
Biaya / TarifGratis
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan

a)  Secara tertulis melalui :

  - Surat yang di tujukan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

  - Kotak Pengaduan di ruang pelayanan

  - Buku Pengaduan di ruang pelayanan

b) Telepon (0274) 368778/ 368 302


Produk LayananRestorasi Arsip
Kata KunciRestorasi Arsip

Persyaratan Layanan :

1. Surat dari pemohon yang akan di restorasi
2. Pemohon membawa berkas yang akan direstorasi

Prosedur Layanan :

1. Pemohon pengajuan surat yang akan restorasi arsip
2. Persetujuan restorasi arsip dari LKD
3. Penilaian arsip layak atau tidaknya yang akan direstorasi

Maklumat Layanan :