Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Dispensasi Menikah
Kapanewon Bambanglipuro

Jenis LayananPelayanan Dispensasi Menikah
Jangka Waktu Penyelesaian1 Hari
Biaya / TarifGRATIS
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Seluruh pelayanan yang berada dilingkup Kecamatan Bambanglipuro GRATIS . tidak dipungut biaya administrasi apapun.



Penanganan Pengaduan

Kotak Saran dan pengaduan

Telepon/WA :  085727725424

Email : kec-bambanglipuro@bantulkab.go.id


Produk LayananSurat Dispensasi NIkah
Kata KunciPelayanan Dispensasi Menikah

Persyaratan Layanan :

1. Foto copy KTP orang tua dan calon mempelai
2. Foto copy KK
3. Foto copy akta kelahiran calon mempelai
4. Surat Keterangan untuk Menikah (Model N1)
5. Surat Keterangan Orang Tua (Model N4)
6. Surat Ijin Orang Tua bagi yang berumur kurang dari 21 tahun (Model N5)
7. Surat Kematian Istri/suami bagi calobn mempelaiyang berstatus janda/duda karena kematian (Model N6)
8. Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah (Model N7)
9. Surat Keterangan Wali Nikah jika orang tua calon mempelei wanita sudah meninggal atau wali yang beralamat di luar wilayah
10. Surat Pengantar imunisasi dari Puskesmas
11. Keputusan Pengadilan Agama/Ijin Pengadilan Agama bagi calonmempelai yang berumur kurang dari 16 tahun dan 19 tahun bagicalon mempelai pria
12. Akta cerai/Akta talak bagi calon mempelai pria/wanita yang betsatatus duda/janda karena perceraian
13. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA yang mewilayahi tempat tinggal calon mempelai pria yang berasal dari luar kecamatan
14. Surat Rekomendasi Numpang Nikah dari KUA yang mewilayahi tempat tinggal calon mempelai wanitayang akan numpang nikah
15. surat pengantar permohonan dibuatkannya Dispensasi Nikah dari Desa yang ditandatangani oleh Lurah Desa

Prosedur Layanan :

1. Pemohon datang ke ruang pelayanan menyerahkan berkas dan mengisi buku tamu
2. Petugas menerima berkas, memverifikasi, meregister
3. Berkas kemudian masuk di Kasubag umum untuk penomoran dan diajukan kepada camat
4. Camat memberikan Disposisi kepada Kasi. Kemasyarakatan untuk dibuatkan Surat Dispensasi Nikah
5. Petugas membuatkan surat Dispensasi nikah yang kemudian dimintakanparaf Ka.sie Kemasyarakatan dan Sekcam
6. Berkas diajukan kepada Camat untuk dikoreksi dan ditandatangani
7. Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon

Maklumat Layanan :