Standar Pelayanan Publik

Layanan Tempo (Batuk lebih 2 minggu)
UPT Puskesmas Pandak I

Jenis LayananPelayanan Batuk
Jangka Waktu Penyelesaian0
Biaya / Tarifsesuai peraturan yang berlaku
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Pasien umum sesuai Perbub no 43 tahun 2021

Pasien BPJS sesuai PMK no 59 tahun 2014

Pasien Jamkesda sesuai Perda no 04 tahun 2020


Penanganan Pengaduan

a. Secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Pandak I
  • Kotak Pengaduan
  • Kotak Saran : Puskesmas Pandak 1

b. Telepon     : 0274.6462442

c. Email         : pusk.pandak1@bantulkab.go.id


Produk Layanan
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. KTP / BPJS

Prosedur Layanan :

1. Petugas skrining menyapa pasien dengan ramah ( dengan salam bahasa indonesia atau bahasa jawa )
2. Petugas skrining mempersilakan mencuci tangan.
3. Petugas skrining melakukan pengukuran suhu tubuh pasien.
4. Petugas skrining menanyakan apakah ada keluhan batuk, pilek
5. Jika ada salah satu keluhan dari langkah-langkah nomor 3 maka petugas skrining mengkategorikan pasien tersebut sebagai pasien infeksius ( Batuk )
6. Petugas skrining menanyakan apakah pasien sudah pernah berobat ke puskesmas.
7. Jika belum, petugas skrining mempersilahkan pasien mengisi formulir pasien baru rawat jalan.
8. Jika sudah, petugas mempersilahkan pasien mengumpulkan kartu identitas (KIB/KTP/BPJS) ditempat yang sudah disediakan.
9. Petugas skrining mengantarkan formulir pasien baru rawat jalan atau kartu identitas (KIB/KTP/BPJS) ke petugas pendaftaran.
10. Petugas pendaftaran memverifikasi data identitas pasien di dalam SIMPUS DGS.
11. Jika data pasien belum ada dalam SIMPUS DGS, maka petugas pendaftaran meng-entry data pasien ke dalam data SIMPUS DGS.
12. Jika data pasien sudah ada dalam komputer, maka petugas pendaftaran memverifikasi kebenaran data
13. Petugas pendaftaran mendaftarkan pasien ke pelayanan infeksius (batuk)
14. Petugas pendaftaran mencetak nomor antrian

Maklumat Layanan :