Standar Pelayanan Publik

Layanan pendampingan Mahasiswa/Siswa PKL
Dinas Kesehatan

Jenis LayananPelayanan Mahasiswa PKL/Magang di Dinas Kesehatan
Jangka Waktu Penyelesaian0 Hari
Biaya / TarifBerdasarkan Peraturan Bupati No.23 Tahun 2014
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Retribusi terkait layanan pendidikan sesuai Peraturan Bupati no.23 Tahun 2014

Penanganan Pengaduan

1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (didepan);

2. E-mail : dinkeskabbantul@bantulkab.go.id;

3. Kotak Puas/TidakPuas;

4. Kotak Saran;

5. Formulir Survei Harian;

6. Formulir survey IKM;

Produk LayananMahasiswa PKL / Magang
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. Mahasiswa sudah mendapatkan surat ijin PKL/Magang di Dinas Kesehatan

Prosedur Layanan :

1. Mahasiswa datang membawa Surat ijin PKL /Magang
2. Penerimaan Mahasiswa PKL/Magang.
3. Pembekalan dan orientasi ke mahasiswa PKL/Magang tentang hari dan jam kerja, pakaian dan kelengkapannya, kehadiran/absensi kehadiran, pembagian tempat, pelaporan tugas akhir, dan retribusi.
4. Menempatkan mahasiswa sesuai dengan peminatan yang diajukan.

Maklumat Layanan :