Standar Pelayanan Publik

Layanan Peminjaman Arsip
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Jenis LayananPeminjaman Arsip
Jangka Waktu Penyelesaian3 Jam
Biaya / TarifGratis
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Tidak ada pemungutan biaya

Penanganan Pengaduan

a)  Secara tertulis melalui :

  - Surat yang di tujukan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

  - Kotak Pengaduan di ruang pelayanan

  - Buku Pengaduan di ruang pelayanan

b) Telepon (0274) 368778/ 368 302


Produk LayananPeminjaman Arsip
Kata KunciPeminjaman Arsip

Persyaratan Layanan :

1. Pengisian buku tamu yang disediakan
2. Membawa surat pengantar/ surat permohonan
3. Mengisi formulir pemesanan arsip arsip (maksimal 5 dokumen yang akan dipesan)
4. Mentaati tata tertib layanan

Prosedur Layanan :

1. Menerima Permohonan Peminjaman Arsip
2. Verifikasi Kelengkapan dan Persyaratan Peminjaman
3. Keputusan Menerima/Menolak Permohonan
4. Persetujuan Peminjaman Arsip

Maklumat Layanan :