Standar Pelayanan Publik

Layanan UGD
UPT Puskesmas Sanden

Jenis LayananPenanganan kegawat daruratan
Jangka Waktu Penyelesaian15 Menit
Biaya / Tarif29.500
Tidak dipungut biaya
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

1. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul no. 45 tahun 2016 tentang tarif layanan pada BLUD Puskesmas dan Peraturan Bupati Bantul no. 49 tahun 2016 tentang subsidi jasa pelayanan tarif layanan kesehatan pada BLUD Puskesmas 

2. Pasien JKN: sesuai dengan UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Permenkes no. 59 tahun 2014 tentang standar tarif JKN 

3. Pasien Jamkesda: sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul no. 04 tahun 2020 tentang pendampingan pembiayaan kesehatan

Penanganan Pengaduan

1. SMS Center Bupati: 081328848000 

2. Email: pusk.sanden@bantulkab.go.id 

3. Telepon: (0274) 6464295 4. Secara tertulis melalui: 

a. Surat ditujukan kepada Kepala Puskesmas Sanden 

b. Kotak Saran

Produk LayananPenanganan kegawat daruratan
Kata KunciUGD, IGD, gawat darurat

Persyaratan Layanan :

1. Pasien dalam kondisi gawat darurat

Prosedur Layanan :

1. Pasien gawat darurat langsung diarahkan menuju Unit Gawat Darurat (UGD)
2. Petugas melakukan triase.
3. Petugas meminta keluarga pasien atau penanggung jawab pasien mendaftar di loket pendaftaran
4. Petugas melakukan anamnesa, pengukuran tanda-tanda vital (TTV), dan pemeriksaan fisik pasien.
5. Petugas melakukan tindakan medis kegawat daruratan.
6. Jika pasien diindikasikan untuk rawat inap, maka petugas membuatkan pengantar rawat inap dan menata laksana pasien tersebut sebagai pasien rawat inap.
7. Apabila diperlukan penanganan lebih lanjut, maka petugas merujuk pasien ke rumah sakit.
8. Petugas meminta pasien atau keluarga pasien atau penanggung jawab pasien menuju kasir untuk keperluan administrasi dan mengambil obat (jika ada) di apotek
9. Petugas memasukkan hasil pemeriksaan pasien ke dalam aplikasi DGS dengan menggunakan account “UGD” pada pilihan “Pelayanan Rawat Jalan”

Maklumat Layanan :