Standar Pelayanan Publik

Layanan Rekomendasi Mutasi Siswa
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga

Jenis LayananKomponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan
Jangka Waktu Penyelesaian60 Menit
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Tidak dipungut biaya (gratis)

Penanganan Pengaduan

a) Secara tertulis melalui :

·     Surat yang ditujukan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kab. Bantul

·     Kotak Pengaduan.

b) Telepon : 0274367171

c)  Fax         : 0274 367328

e)  WA Informasi/Pengaduan : 082226676658

f) Laman: dikpora.bantulkab.go.id

g) IG : dikpora_bantul

h) FB : Dinas Dikpora Bantul

i) Posel      : dikpora@bantulkab.go.id

Produk LayananSurat rekomendasi
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. 1. Persyaratan Pengguna layanan datang dengan membawa : - Surat Keterangan Pindah (dari sekolah asal); - Fotokopi rapor (semester terakhir); - Surat Keterangan Formasi Kelas sekolah yang dituju; - Mutasi dari luar daerah disertai Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan asal; - Mutasi dari Kab. Bantul ke luar daerah disertai Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab. Bantul.

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon datang membawa persyaratan lengkap; 2. Pemohon mengisi formulir yang disediakan petugas; 3. Pemohon menunggu persyaratan, formulir diverifikasi petugas dan dibuatkan surat rekomendasi; 4. Pemohon menerima Surat Rekomendasi Pindah Sekolah; 5. Pemohon menandatangani pengambilan dokumen.

Maklumat Layanan :