Standar Pelayanan Publik

LayananSertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga (PKP-IRT)
Dinas Kesehatan

Jenis LayananPelayanan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter
Jangka Waktu Penyelesaian2 Hari
Biaya / TarifGratis
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Tidak dipungut retribusi 

Penanganan Pengaduan

1. Loket Pengaduan yang ada di DPMPTSP (Loket Dinas Kesehatan);

2. Email : dinkeskabbantul@bantulkab.go.id

3. Aplikasi SIMPERKES;

4. Whatsapp Tantri (Whatsapp Tanpa Antri) Nomor 0895 6224 16307;

5. Kotak Puas/Tidak Puas;

6. Kotak Saran;

7. Formulir Survei Harian;

8. Formulir Survei IKM.

Produk LayananSurat Izin Praktik (SIP) Dokter / Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Internsip
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. Persyaratan Permohonan untuk Dokter Umum/Gigi/Spesialis/Gigi Spesialis :
2. NIK pemohon yang masih berlaku;
3. Surat pernyataan domisili yang disahkan oleh desa, bagi yang alamat NIK tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal;
4. STR yang masih berlaku dan dilegalisasi;
5. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik, atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;
6. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
7. Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik;
8. Surat rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat;
9. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter yang memiliki SIP;
10. Fotokopi hasil pemeriksaan kualitas air yang memenuhi syarat dan masih berlaku (bagi dokter gigi dan dokter gigi spesialis yang praktik mandiri);
11. SIP yang telah dimiliki, untuk permohonan SIP Dokter yang kedua dan ketiga;
12. Surat keterangan selesai melakukan adaptasi bagi tenaga medis lulusan luar negeri; dan
13. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm (softcopy dengan format jpeg).
14. Persyaratan Permohonan untuk Dokter Internsip :
15. NIK pemohon yang masih berlaku;
16. Surat pernyataan domisili yang disahkan oleh desa, bagi yang alamat NIK tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal;
17. Ijazah yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan;
18. STR untuk kewenangan internsip yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI atau tanda terima pengurusan STR dari KKI;
19. Surat keterangan dari Komite Internsip Dokter Indonesia;
20. Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik;
21. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter yang memiliki SIP; dan
22. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm (softcopy dengan format jpeg).

Prosedur Layanan :

1. Pemohon mendaftarkan permohonan ke Dinas DPMPTSP secara online melalui izinonline.bantulkab.go.id. dengan mengunggah persyaratan yang ditentukan.
2. Validasi berkas permohonan oleh Dinas DPMPTSP
3. Jika berkas permohonan tidak memenuhi syarat administrasi, maka permohonan akan dikembalikan kepada pemohon.
4. Jika berkas/dokumen permohonan memenuhi syarat administrasi, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan aplikasi SIMPERKES sampai ditetapkan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter oleh Kepala Dinas bagi permohonan Surat Izin Praktik baru/ Surat Izin Praktik Dokter sementara bagi pemohon Surat izin Praktik Dokter, tetapi STR masih dalam proses di KKI/Surat Izin Praktik Dokter Internsip.
5. SIP Dokter terkirim langsung dari aplikasi SIMPERKES ke pemohon.

Maklumat Layanan :