Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Pengurusan Pindah Penduduk / mutasi
Kapanewon Kretek

Jenis LayananPengurusan Pindah Penduduk / mutasi
Jangka Waktu Penyelesaian15 Menit
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Gratis tidak di pungut biaya apapun

Penanganan Pengaduan

- Kotak saran dan pengaduan

- Telepon ( 0274 ) 368177

- Email : kec.kretek@bantulkab.go.id


Produk Layanan Pindah Penduduk / mutasi
Kata KunciMutasi

Persyaratan Layanan :

1. Blangko pengurusan pindah penduduk/mutasi yang sudah disahkan oleh lurah desa setempat
2. KTP Asli

Prosedur Layanan :

1. pemohon datang langsung ke ruang pelayanan
2. petugas menerima berkas, memverifikasi dan meregister
3. petugas memberikan paraf
4. petugas memintakan tanda tangan kepada pejabat yang berwenang (camat/pejabat struktural/kasi pelayanan)
5. Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon

Maklumat Layanan :