Standar Pelayanan Publik

Pengambilan KTP
Kapanewon Banguntapan

Jenis Layananpelayanan umum
Jangka Waktu Penyelesaian5 Menit
Biaya / Tarifgratis
Deskripsi Biaya / Tarif Total
Penanganan Pengaduan
Produk Layanan
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. Surat Keterangan Ahli waris yang ditanda tangani oleh pemohon bermaterai, RT, RW, Dukuh, Saksi saksi
2. Fc KTP
3. Fc KK

Prosedur Layanan :

1. Pemohon datang ke ruang pelayanan
2. Petugas menerima berkas, memverifikasi dan meregister
3. Petugas memintakan tanda tangan kepada Pejabat yang berwenang ( Camat/Sekcam/Pejabat Struktural)
4. Petugas menyerah Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah diproses

Maklumat Layanan :