Standar Pelayanan Publik

Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Jenis LayananPerekaman KTP dan Pencetakan KTP-El
Jangka Waktu Penyelesaian0
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total
Penanganan Pengaduan
Produk LayananMasuk Di Database Kependudukan
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. Formulir F1.01 (dari Desa/Kelurahan)
2. Fotocopy akte kelahiran
3. Fotocopy Kartu keluarga

Prosedur Layanan :

1. Permohonan datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan
2. Petugas memeriksa berkas permohonan
3. Verifikasi data pemohon pada data SIAK , mengubah data jika ada perubahan data
4. Merekam data Demographics pemohon
5. Memberikan bukti pengambilan KTP el kepada pemohon

Maklumat Layanan :