Standar Pelayanan Publik

Layanan IVA cryoteraphy
RSUD. Panembahan Senopati

Jenis LayananLayanan IVA Cryoteraphy
Jangka Waktu Penyelesaian0
Biaya / TarifMengacu pada : 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 tahun 2012 tentang Tarif Layanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul; 2. Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

sesuai kasus pasien/asuransi yang digunakan pasien

Penanganan Pengaduan

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Panembahan Senopati Bantul, antara lain :

1. Email : rsudps@bantulkab.go.id

2. Surat yang bisa dipertanggungjawabkan

3. Telephone di nomor (0274) 367381/367386

4. SMS Center Direktur, nomor 081328866866

5. Aduan Langsung


Produk LayananLayanan IVA Cryoteraphy
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. Pasien membawa identitas diri : 1. Pasien baru menunjukkan KTP 2. Pasien lama menunjukkan Kartu berobat
2. Pasien dengan JKN KIS/BPJS Kesehatan syarat administrasi selain menunjukkan kartu berobat juga syarat-syarat sebagai berkut : A. Peserta JKN KIS/ BPJS Kesehatan 1.JKN KIS/BPJS PBI 1. Kartu JKN KIS/BPJS ( Jamkesmas ) Asli 2. Surat Rujukan dari Puskesmas/ dokter keluarga/ PPK 1/ Surat Kontrol untuk pasien setelah rawat inap 3. FC KTP 4. FC Kartu keluarga 2.JKN KIS/BPJS NON PBI ( ASKES,Perusahaan,Mandiri, A SOBRI) 1. Kartu JKN KIS/BPJS (ASKES,Perusahaan,Mandiri, A SABRI) 2. Surat rujukan dari Puskesmas/Dokter keluarga/PPK 1/ Surat control untuk pasien setelah Rawat Inap. 3. FC KTP
3. untuk pasien bayi atau anak usia kurang dari 17 TH : KTP salah satu dari Bapak/Ibunya. (Terbit SEP rawat jalan) B. Peserta Jamkesos 1. Kartu Jamkesos /surat rekomendasi 2. FC KK 3. FC KTP 4. FC Rujukan Puskesmas/PPK1  SEP Rawat jalan dari jamkesos C. PesertaJamkesda 1. Kartu Jamkesda/ Rekomendasi BKK 2. FC KK 3. FC KTP 4. FC Rujukan Puskesmas/PPK 1  SEP Rawat jalan dari Jamkesda Asuransikesehatanlain :syarat administrasi sesuai ketentuan asuransi tersebut.

Prosedur Layanan :

1. 1. Pasien datang, mengambil nomor antrian Pendaftaran 2. Pasien mendaftarkan diri sesuai dengan poliklinik yang dituju 3. Pasien mengurus & melengkapi Jaminan (Bilamemiliki) 4. Menyerahkan Jaminan beserta nomor urutan pendaftaran pada perawat poliklinik yang dituju. 5. Pasien menunggu panggilan sesuai nomor urutan 6. Pasien mendapatkan pelayanan konsultasi dokter & tindakan Medis 7. Bila Pasien diperlukan data pemeriksaan penunjang pasien diberikan pengantar sesuai dengan instruksi dokter (Radiologi/laboratorium), dana pabila pemeriksaan Penunjang telah selesai dan mendapatkan hasil, pasien diberitahukan untuk kembali kedokter pemeriksa. 8. Bila Pasien diperlukan konsultasi ke unit yang lain, dokter membuatkan surat konsul dan pasien diantar perawat ke unit yang dituju sesuai instruksi dokter. Apabila selesai pemeriksaan dan Tindakan Medis, pasien diberikan pengantar resep dan jaminan /ceklist Ralan ke Apotik (Bila ada resep dokter), selanjut kan ke kasir. Apabila tanpa resep, pasien diberikan jaminan/ceklis

Maklumat Layanan :