Jenis Layanan | Izin Usaha Perikanan (SIUPKAN) |
Jangka Waktu Penyelesaian | 12 Hari |
Biaya / Tarif | Beretribusi Biaya berdasarkan rumus / lainnya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total | Peraturan Daerah Kabupaten
Bantul Nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana
dirubah dengan peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu |
Penanganan Pengaduan | 1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (di depan); 2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu; 3. E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id; 4. Telepon : (0274) 367867; 5. SMS : 08112503088, dengan ketik : LAPOR [SPASI] ISI PENGADUAN; 6. Fax : (0274) 367866; 7. Kotak saran/pengaduan; 8. Buku Pengaduan; 9. Website www.dpmpt.bantulkab.go.id 10. Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714. |
Produk Layanan | Surat Izin Usaha Perikanan |
Kata Kunci | |
1. | 1. Nomor Induk Berusaha (NIB); |
2. | 2. Persyaratan SIUPKAN terdiri atas : |
3. | a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor yang masih berlaku dari pemohon; |
4. | b. fotokopi akta pendirian perusahaan dan semua perubahannya (apabila mengalami perubahan) bagi yang berbentuk badan dan pengesahan dari instansi yang berwenang bagi badan hukum; |
5. | c. fotokopi NPWP; |
6. | d. data personalia perusahaan; |
7. | e. pas photo pemohon ukuran 4x6 sebanyak 2 buah; |
8. | f. dokumen lingkungan; |
9. | g. surat pernyataan bersedia mentaati perundang-undangan yang berlaku; |
10. | h. denah lokasi; dan |
11. | i. surat kuasa apabila permohonan diwakilkan. |
12. | 3. Rekomendasi dari Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul. |
Prosedur Layanan :