Standar Pelayanan Publik

Surat Izin Usaha Perikanan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jenis LayananIzin Usaha Perikanan (SIUPKAN)
Jangka Waktu Penyelesaian12 Hari
Biaya / TarifBeretribusi
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dirubah dengan peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Penanganan Pengaduan

1.       Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (di depan);

2.       Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu;

3.       E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id;

4.       Telepon : (0274) 367867;

5.       SMS : 08112503088, dengan ketik : LAPOR [SPASI] ISI PENGADUAN;

6.       Fax : (0274) 367866;

7.       Kotak saran/pengaduan;

8.       Buku Pengaduan;

9.       Website www.dpmpt.bantulkab.go.id

10. Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.

Produk LayananSurat Izin Usaha Perikanan
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
2. 2. Persyaratan SIUPKAN terdiri atas :
3. a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor yang masih berlaku dari pemohon;
4. b. fotokopi akta pendirian perusahaan dan semua perubahannya (apabila mengalami perubahan) bagi yang berbentuk badan dan pengesahan dari instansi yang berwenang bagi badan hukum;
5. c. fotokopi NPWP;
6. d. data personalia perusahaan;
7. e. pas photo pemohon ukuran 4x6 sebanyak 2 buah;
8. f. dokumen lingkungan;
9. g. surat pernyataan bersedia mentaati perundang-undangan yang berlaku;
10. h. denah lokasi; dan
11. i. surat kuasa apabila permohonan diwakilkan.
12. 3. Rekomendasi dari Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul.

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon mendapatkan NIB terlebih dahulu melalui sistem OSS;
2. 2. Pemohon mengajukan permohonan Izin Usaha Perikanan melalui perizinan online DPMPT Kabupaten Bantul;
3. 3. Pemohon melengkapi persyaratan perizinan;
4. 4. Penelitian dan Penilaian terhadap data dokumen pemenuhan komitmen serta melakukan pemeriksaan fisik oleh Tim Teknis dari Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul;
5. 5. Jika dokumen pemenuhan komitmen belum lengkap dan benar maka izin akan ditolak;
6. 6. Apabila dokumen pemenuhan komitmen telah lengkap dan benar, maka izin akan diterbitkan;
7. 7. Surat Izin Usaha Perikanan terbit.

Maklumat Layanan :