Standar Pelayanan Publik

Layanan Poli Batuk
UPT Puskesmas Sanden

Jenis Layanankonsultasi, pengobatan, dan tindakan
Jangka Waktu Penyelesaian15 Menit
Biaya / TarifRp. 5.500
Tidak dipungut biaya
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

1. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul no. 45 tahun 2016 tentang tarif layanan pada BLUD Puskesmas dan Peraturan Bupati Bantul no. 49 tahun 2016 tentang subsidi jasa pelayanan tarif layanan kesehatan pada BLUD Puskesmas 

2. Pasien JKN: sesuai dengan UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Permenkes no. 59 tahun 2014 tentang standar tarif JKN 

3. Pasien Jamkesda: sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul no. 04 tahun 2020 tentang pendampingan pembiayaan kesehatan

Penanganan Pengaduan

1. SMS Center Bupati: 081328848000 

2. Email: pusk.sanden@bantulkab.go.id 

3. Telepon: (0274) 6464295 

4. Secara tertulis melalui: 

a. Surat ditujukan kepada Kepala Puskesmas Sanden 

b. Kotak Saran

Produk Layanan1. Konsultasi dokter 2. Surat keterangan sakit 3. Surat rujukan 4. Surat sehat untuk perjalanan 5. Surat keterangan isolasi mandiri
Kata Kuncibatuk, demam, infeksius

Persyaratan Layanan :

1. Terdapat minimal satu jawaban “YA” dari daftar tilik screening penyakit infeksius
2. Tersedianya e-rekam medis (RM) pasien

Prosedur Layanan :

1. Pasien terlebih dahulu melakukan screening penyakit infeksius di bilik screening yang terdapat di pintu utama gedung induk Puskesmas Sanden.
2. Petugas screening melakukan penapisan terhadap pasien tersebut. Jika terdapat minimal satu jawaban “YA” dari daftar tilik screening penyakit infeksius, maka pasien diarahkan menuju poli infeksius yang berada di sisi selatan gedung induk Puskemas Sanden.
3. Pasien atau keluarga pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran poli infeksius
4. Petugas pendaftaran mencetak nomor antrian poli dan meminta pasien dan atau keluarga pasien menunggu di ruang tunggu poli infeksius
5. Perawat dan dokter jaga poli infeksius sebelum memanggil pasien telah login terlebih dahulu ke aplikasi DGS dengan menggunakan account “Poli Batuk”.
6. Perawat memanggil pasien sesuai nomor urut antrian pada aplikasi DGS dan mempersilahkan pasien menuju meja tensi.
7. Perawat meminta nomor antrian poli pasien dan memastikan identitas pasien yang tercantum pada nomor antrian sesuai dengan data yang tercantum pada aplikasi DGS.
8. Perawat melakukan anamnesa singkat serta melakukan pengukuran tanda-tanda vital (TTV) pasien.
9. Perawat memasukkan hasil anamnesa beserta hasil TTV pasien ke dalam aplikasi DGS pada pilihan “Asuhan Keperawatan”
10. Perawat mempersilahkan pasien kembali ke ruang tunggu untuk menunggu panggilan pelayanan dokter
11. Perawat mengantarkan nomor antrian poli pasien yang telah ter-input menuju meja periksa dokter
12. Dokter memanggil pasien menuju meja periksa dokter.
13. Dokter memastikan identitas pasien pada nomor antrian poli sesuai dengan data yang tercantum pada aplikasi DGS
14. Dokter melakukan anamnesa dan atau melakukan pemeriksaan fisik yang dibutuhkan
15. Jika terdapat indikasi untuk pemeriksaan laboratorium, maka pasien diarahkan menuju tempat pengambilan sampel laboratorium yang berada di depan loket pendaftaran poli infeksius. Dokter menginformasikan kepada petugas laboratorium menggunakan HT (handie talkie) bahwa terdapat pasien dari poli infeksius yang dikirim untuk pemeriksaan laboratorium. Hasil laboratorium diserahkan kepada pasien untuk dibawa kembali kepada dokter yang memeriksa
16. Dokter memasukkan semua data yang didapat ke dalam aplikasi DGS pada pilihan “Pelayanan Rawat Jalan”
17. Dokter menyerahkan nomer antrian poli dan berkas pendukung lainnya (jika ada) kepada pasien.
18. Pasien mengumpulkan nomer antrian poli dan berkas pendukung lainnya (jika ada) di loket pengambilan obat poli infeksius
19. Petugas obat meracik obat sesuai dengan resep dokter yang telah di-input pada aplikasi DGS dan menyerahkan obat tersebut kepada pasien melalui loket pengambilan obat poli infeksius.
20. Jika status pembiayaan pasien adalah umum, maka pembayaran biaya pelayanan dilakukan di loket pengambilan obat poli infeksius.

Maklumat Layanan :