Standar Pelayanan Publik

Layanan Rawat Inap
UPT Puskesmas Kasihan I

Jenis LayananPelayanan Rawat Inap
Jangka Waktu Penyelesaian3 Hari
Biaya / TarifBiaya berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
Deskripsi Biaya / Tarif Total

a.   Retribusi : Rp. 200.000,- per hari

b.   Bagi pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin

Penanganan Pengaduan

a.   Surat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Kasihan I dengan alamat : Jalan Bibis Km. 8 Bangunjiwo Kasihan Bantul 55181

b.   Kotak saran yang tersedia di UPTD Puskesmas Kasihan I

c.   Telepon : 0274 2811541,

d.   Email : pusk.kasihan1@bantulkab.go.id

e.   Whatsapp : 08990090963

f.    Aduan masyarakat di portal SKM Pemkab Bantul

Produk LayananPelayanan Rawat Inap
Kata KunciPelayanan Rawat Inap

Persyaratan Layanan :

1. Kartu identitas : KTP, SIM, KK, atau kartu pelajar (pasien baru)
2. Kartu pendaftaran pasien (pasien lama)
3. Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)

Prosedur Layanan :

1. Dokter menyimpulkan bahwa pasien harus rawat inap
2. meminta persetujuan pasien
3. Dokter membuat surat kelengkapan untuk berkas masuk ke rawat inap
4. Dokter menyerahkan surat atau kelengkapan berkas kepada pasien/keluarga dan meminta tanda tangan pasien/keluarga sebagai bukti penerimaan
5. Petugas rawat inap melakukan tindakan sesuai dengan advice dokter
6. Petugas memasang gelang pasien dan menjelaskan fungsinya
7. Petugas mengantar pasien sampai ke bed pasien
8. Petugas menjelaskan aturan tata tertib selama rawat inap
9. Dokter melakukan visite minimal sehari 1 kali
10. Petugas per 8 jam melakukan TTV meliputi (TD, suhu, RR, nadi dan keluhan pasien)
11. Apabila dokter menyimpulkan bahwa pasien sudah membaik dan bisa pulang, maka pasien dipulangkan
12. Petugas mengecek kelengkapan berkas dan syarat pasien
13. Surat kontrol dan obat yg di bawa pulang di serahkan ke pasien (kontrol sesuai yg tertulis di surat kontrol)
14. Jika semua syarat dan administrasi lengkap.pasien di persilahkan meninggalkan ruang rawat inap

Maklumat Layanan :