Standar Pelayanan Publik

Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jenis LayananTANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
Jangka Waktu Penyelesaian3 Hari
Biaya / TarifTidak dipungut biaya
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

1. Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
2. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pariwisata;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik;
4. Peraturan Bupati Bantul Nomor 79 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUpar).

Penanganan Pengaduan

1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (di depan);
2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu;
3. E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id;
4. Telepon : (0274) 367867;
5. SMS : 08112503088, dengan ketik : LAPOR [SPASI] ISI PENGADUAN;
6. Fax : (0274) 367866;
7. Kotak saran/pengaduan;
8. Buku Pengaduan;
9. Website www.dpmpt.bantulkab.go.id
10. Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.

Produk LayananTanda Daftar Usaha Pariwisata diterbitkan Lembaga OSS atas nama Bupati
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
2. 2. Persyaratan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha :
3. a. izin lokasi;
4. b. izin lingkungan; dan/atau
5. c. IMB. Bagi Pelaku Usaha yang mengunakan bangunan/kantor/ruangan bukan milik sendiri, IMB dapat diganti dengan bukti perjanjian sewa menyewa bangunan/kantor/ruangan;
6. d. SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon mengajukan permohonan Izin Usaha/izin Operasional atau Komersial melalui portal OSS (www.oss.go.id);
2. 2. Pemohon memberikan checklist komitmen Izin Usaha/izin Operasional atau Komersial;
3. 3. Pemohon memenuhi pernyataan komitmen;
4. 4. Penelitian dan penilaian terhadap data dokumen pemenuhan komitmen serta melakukan pemeriksaan fisik oleh Tim Teknis Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul;
5. 5. a. jika dokumen pemenuhan komitmen belum lengkap dan benar maka izin akan ditolak;
6. b. apabila dokumen pemenuhan komitmen telah lengkap dan benar, maka izin akan diterbitkan;
7. 6. Izin berlaku efektif.

Maklumat Layanan :