Standar Pelayanan Publik

Layanan Pengaduan
Satuan Polisi Pamong Praja

Jenis LayananPengaduan Masyarakat
Jangka Waktu Penyelesaian1 Bulan
Biaya / TarifRp 0
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Tidak di pungut biaya

Penanganan Pengaduan

a). Secara tertulis melalui :- Surat yang ditujukan kepada satuan polisi pamong praja

b). Telepon :(0274) 367509 (407)

c). Email : Satpolpp@bantulkab.go.id


Produk LayananPengaduan
Kata KunciPengaduan

Persyaratan Layanan :

1. Telepon
2. Email
3. Faximili
4. SMS
5. Website
6. Langsung ,Disertai dengan data diri dan nomor telepon

Prosedur Layanan :

1. Pelapor datang langsung atau melalaui telepon ,email,faximile,sms,Wibsite
2. Petugas melakukan pencatatan pelapor,identitas pelapor dan regristrasi pengaduan dan menyampaikan kepada pak kasat
3. Kepala Satuan menginstruksikan Sekretaris untuk menindaklanjuti
4. Sekretaris mencermati materi permasalahan
5. Sekretaris mengarahkan kabid untuk menindaklanjuti sesuai pengaduan
6. Sekretaris mengendalikan tahapan penanganan oleh bidang

Maklumat Layanan :