Standar Pelayanan Publik

Layanan Perpustakaan Di Kantor
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Jenis LayananLayanan Pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan
Jangka Waktu Penyelesaian15 Menit
Biaya / TarifGratis
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Gratis

Penanganan Pengaduan

a)  Secara tertulis atau manual 

  - Surat yang di tujukan kepada Kepala Dinas

  - Kotak saran dan Pengaduan

b) Telepon : (0274) 368778

Produk LayananSurat keterangan Bebas Pustaka yang sudah di tandatangani oleh pejabat struktural
Kata KunciBebas Pustaka

Persyaratan Layanan :

1. Mengajukan permohonan melalui surat dan atau laman (web) dinas, atau mengisi form permohonan di Kantor
2. Melampirkan fc identitas diri KTP, dan atau KIA , KK (bagi yang belum memiliki KTP)
3. Warga di luar Kab. Bantul yang bekerja di Kab. Bantul menyertakan Surat Pengantar dari Kepala Lembaga / Instansi dr tempat bekerjanya
4. Melampirkan pasfoto foto 3x4 Berwarna 1 lembar

Prosedur Layanan :

1. Pemohon mengisi formulir permohonan Kartu Tanda Anggota beserta berkas kelengkapannya
2. Pemohon mengisi buku tamu
3. Petugas memeriksa formulir permohonan dan kelengkapan berkas pemohon
4. Petugas melakukan pengisian data di Form kartu anggota di aplikasi Perpustakaan
5. Petugas melakukan pemeriksaan data kartu anggota pemohon dan melakukan pencetakan Kartu
6. Pejabat Struktural menandatangani Kartu Anggota pemohon
7. Petugas memberikan stempel lembaga dan melaminasi kartu anggota
8. Menyerahkan kartu anggota perpustakaan kepada pemohon
9. Pemohon mengisi buku pengambilan kartu anggota

Maklumat Layanan :