Standar Pelayanan Publik

Layanan UGD
UPT Puskesmas Piyungan

Jenis LayananUnit Gawat Darurat
Jangka Waktu Penyelesaian0 Menit
Biaya / Tarif
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

a. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul No. 34 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan BUpati Bantul No. 107 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

b. Pasien JKN: sesuai dengan PERMENKES No. 52 tahun 2016 tentang STandar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

c. Pasien jamkesda: Perbub No. 44 tahun 2016 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 13 tahun 2010 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah.


Penanganan Pengaduan

1. SMS Center Bupati: 081328848000

2. Email: pusk.piyungan@bantulkab.go.id

3. Telepon: (0274) 445550

4. Secara tertulis melalui:

 a. Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Piyungan

 b. Kotak Saran

Produk LayananPenanganan tindakan yang memerlukan perawatan
Kata KunciSP UGD

Persyaratan Layanan :

1. Kondisi pasien gawat darurat
2. Kondisi pasien yang memerlukan tindakan perawatan

Prosedur Layanan :

1. 1. Pasien datang langsung/rujukan dari poli
2. 2. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien
3. 3. Petugas melakukan triase
4. 4. Petugas melakukan anamnesis
5. 5. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai
6. 6. Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi

Maklumat Layanan :