Standar Pelayanan Publik

Layanan Pendaftaran
UPT Puskesmas Piyungan

Jenis LayananPendaftaran
Jangka Waktu Penyelesaian8 Menit
Biaya / Tarif
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

1. Pasien Umum:

 a. Retribusi dalam wilayah: Rp 5.500,-

 b. Retribusi luar wilayah: Rp 9.000,-

2. Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan KIR dokter, tes buta warna, tes narkoba dan caten)

Penanganan Pengaduan

1. SMS Center Bupati: 081328848000

2. Email: pusk.piyungan@bantulkab.go.id

3. Telepon: (0274) 4353218

4. Secara tertulis melalui:

 a. Surat yang ditujukan kepada UPT Puskesmas Piyungan

 b. Kotak saran

Produk LayananPendaftaran pasien dan pelayanan rekam medis pasien
Kata Kuncisp pendaftaran

Persyaratan Layanan :

1. Kartu identitas : KTP/SIM/KK/KIA atau kartu pelajar (pasien baru)
2. Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama)
3. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)

Prosedur Layanan :

1. 1. Pasien datang mengambil Nomor antrian pendaftaran di mesin antrian
2. 2. Pasien kemudian menunggu giliran dipanggil sesuai Nomor urut.
3. 3. Petugas Pendaftaran memanggil pasien sesuai dengan nomor urut di mesin antrian.
4. 4. Pasien maju ke meja pendaftaran dengan menunjukkan Kartu periksa puskesmas atau kartu identitas lainya (KIS/jaminan lain), dan nomor antrian pendaftaran.
5. 5. Petugas pendaftaran memberikan salam dan menyapa pasien dengan senyum, sopan dan santun.
6. 6. Petugas pendaftaran menanyakan apakah pasien pernah berkunjung sebelumnya.
7. 7. Petugas pendaftaran mengecek kebenaran data pasien.
8. 8. Identifikasi pasien sesuai prosedur.
9. 9. Petugas meng-entry form pendaftaran di aplikasi DGS Kesehatan sesuai dengan Kartu berobat puskesmas atau kartu jaminan dengan mewawancarai pasien .
10. 10. Petugas pendaftaran mengentry kunjungan pasien di P-care ( bila Pasien JKN)
11. 11. Petugas pendaftaran mengeprint Form pendaftaran dan nomor antrian poli tempat pasien periksa.
12. 12. Petugas pendaftaran menyerahkan kembali kartu periksa, nomor antrian poli dan kartu identitas lainnya ke pasien dan mempersilahkan pasien duduk di ruang tunggu poli.
13. 13. Form pendaftaran dan nota ( bila pasien bayar) diselipkan di tracer ( kartu kendali rekam medis)
14. 14. Petugas Filling mengambilkan rekam medis di rak filing dengan mengganti berkas rekam medis dengan tracer .
15. 15. Petugas Filling melakukan prosedur identifikasi pasien agar pasien yang dimaksud sesuai dengan rekam medis yang disiapkan.
16. 16. Petugas Filling kemudian membagi sesuai dengan ruang periksa dan diurutkan sesuai nomor urut antrian poli.
17. 17. Petugas FIling mendistribusikan rekam medis ke masing masing poli sesuai dengan urutan maksimal 10 berkas.

Maklumat Layanan :