Standar Pelayanan Publik

Izin Praktik Terapis Wicara
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jenis LayananIzin Praktik Terapis Wicara
Jangka Waktu Penyelesaian11 Hari
Biaya / TarifTidak Dipungut Retribusi
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Terapis Wicara


Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

1.       Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (didepan)

2.       Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan

          Pelayanan Terpadu

3.       E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id

4.       Telepon : (0274) 367867

5.       SMS: 08112503088, dengan ketik : LAPOR [SPASI] ISI PENGADUAN

6.       Fax : (0274) 367866

7.       Kotak saran/pengaduan.

8.       Buku Pengaduan

9.       Website www.dpmpt.bantulkab.go.id

10.   Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL

          Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714


Produk LayananSurat Izin Praktik Terapis Wicara
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. 1. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku;
2. 2. surat pernyataan domisili bermaterai yang disahkan oleh desa setempat (bagi yang alamat KTP tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal);
3. 3. fotokopi ijazah yang dilegalisir;
4. 4. fotocopy Surat Tanda Registrasi Terapis Wicara (STRTW);
5. 5. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
6. 6. surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan Kesehatan atau tempat praktik pelayanan secara mandiri;
7. 7. softcopy foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm berlatar belakang merah (dalam format jpeg);
8. 8. rekomendasi dari organisasi profesi (IKATWI) setempat;
9. 9. rekomendasi dari Dinas Kesehatan (dari Dinas Kesehatan terkirim langsung ke DPMPT);
10. 10. fotokopi SIPTW pertama (untuk permohonan SIPTW yang kedua).

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon mengakses website https://izinonline.bantulkab.go.id/, selanjutnya memasukkan username dan password;
2. 2. Pemohon melakukan pendaftaran dengan memilih jenis izin kesehatan yang akan diajukan serta upload syarat – syaratnya;
3. 3. Petugas DPMPT Kabupaten Bantul memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang diajukan :
4. a. Apabila persyaratan telah dinyatakan benar dan lengkap maka proses akan diteruskan ke Dinas Kesehatan;
5. b. Apabila persyaratan tidak lengkap maka permohonan dikembalikan ke pemohon;
6. 4. Dinas Kesehatan melakukan proses rekomendasi yang telah diajukan pemohon;
7. 5. Dinas Kesehatan memberikan keputusan rekomendasi izin :
8. a. Apabila telah memenuhi persyaratan secara benar dan lengkap maka rekomendasi diterbitkan;
9. b. Apabila tidak memenuhi persyaratan makan rekomendasi ditolak;
10. 6. DPMPT Kab. Bantul melakukan kajian administratif atas berkas permohonan dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab. Bantul;
11. 7. Berdasarkan kajian administratif DPMPT Kab. Bantul memberikan keputusan :
12. a. Izin diterbitkan;
13. b. Izin ditolak;
14. 8. Pemohon mengisi SKM (Survey Kepuasan Masyarakat);
15. 9. Pemohon dapat mendownload Izin yang diajukan.

Maklumat Layanan :