Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Kesehatan Gigi
UPT Puskesmas Sewon II

Jenis LayananPelayanan Kesehatan Gigi
Jangka Waktu Penyelesaian30 Menit
Biaya / Tarif1. Diagnosa/Konsultasi/premedikasi : Rp 5000 2. Tumpatan : Rp 46,000-86,500 3. Perawatan Syaraf Gigi : Rp 26,000-35,000 4. Trepanasi Gigi : Rp 19,000 5. Pengambilan tumpatan : Rp 17,500 6. Koreksi Oklusi : Rp 18,000 7. Koreeksi Ulcus decubitus : Rp 30,50
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Biaya Berdasarkan PerBup No 69 tahun 2021 Kab Bantul

Penanganan Pengaduan

  1. Secara tertulis melalui kotak saran yang telah disediakan oleh Puskesmas Sewon II
  2. Melalui Whatsapp atau SMS ke 0895-6110-92626
  3. Lapor Bantul

Produk Layanan1. Tumpatan Gigi ( GIC, LC) 2. Ekstraksi gigi (sulung dan dewasa) 3. Scalling ( manual dan USS ) 4. Perawatan syaraf A ( pulp capping) 5. Pembuatan gigi palsu ( protesa sebagian /full denture )
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. Telah mendaftar melalui pelayanan pendaftaran
2. Rekam Medis telah sampai di Ruang Pelayanan Gigi dan Mulut

Prosedur Layanan :

1. Petugas mempersiapkan peralatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut
2. Petugas melakukan prosedur desinfeksi terhadap peralatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut
3. Petugas menerima rekam medis dari bagian pendaftaran
4. Petugas memanggil pasien
5. Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien ( TB, BB, LP, Tensi )
6. Petugas menulis kedalam rekam medis
7. Petugas mempersilahkan pasien untuk duduk di kursi pasien
8. Dokter melakukan anamnesa
9. Dokter menentukan diagnosa
10. Dokter / petugas melaksanakan terapi sesuai keluhan pasien
11. Petugas mencatat dalam register / BPJS

Maklumat Layanan :