Standar Pelayanan Publik

Layanan Konsultasi Sanitasi
UPT Puskesmas Sanden

Jenis Layanankonsultasi
Jangka Waktu Penyelesaian45 Menit
Biaya / Tarif13.000
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

1. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul no. 45 tahun 2016 tentang tarif layanan pada BLUD Puskesmas dan Peraturan Bupati Bantul no. 49 tahun 2016 tentang subsidi jasa pelayanan tarif layanan kesehatan pada BLUD Puskesmas

 2. Pasien JKN: sesuai dengan UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Permenkes no. 59 tahun 2014 tentang standar tarif JKN 

3. Pasien Jamkesda: sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul no. 04 tahun 2020 tentang pendampingan pembiayaan kesehatan

Penanganan Pengaduan

1. SMS Center Bupati: 081328848000 

2. Email: pusk.sanden@bantulkab.go.id 

3. Telepon: (0274) 6464295 

4. Secara tertulis melalui: 

a. Surat ditujukan kepada Kepala Puskesmas Sanden

 b. Kotak Saran

Produk Layanankonsultasi
Kata Kuncikonsultasi, sanitasi

Persyaratan Layanan :

1. Tersedianya e-rekam medis (RM) pasien
2. Rujukan internal antar poli

Prosedur Layanan :

1. Pasien dan atau keluarga pasien menunggu di ruang tunggu
2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut antrian
3. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan identitas yang terdapat pada nomor antrian
4. Petugas memberikan konseling
5. Petugas mempersilahkan pasien menuju kasir
6. Petugas memasukkan hasil konseling ke dalam aplikasi DGS

Maklumat Layanan :