Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Surat Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Kapanewon Kasihan

Jenis LayananPelayanan Penerbitan SKTM
Jangka Waktu Penyelesaian3 Jam
Biaya / Tarif0
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Semua jenis layanan di Kecamatan Kasihan tidak dikenakan biaya alias gratis

Penanganan Pengaduan

A.   Secara tertulis melalui :

·         Surat yang ditujukan kepada Camat Kasihan

·         Kotak Pengaduan.

B.   Telepon : 0274-377597

C.   Fax       : 0274 411275

D.   Email   : kec.kasihan@bantulkab.go.id

E.   Twitter : @kec_kasihan

F.   Instagram : @kecamatan_kasihan

G.  Facebook : Kecamatan Kasihan


Produk LayananSurat rekomendasi SKTM
Kata KunciSKTM

Persyaratan Layanan :

1. - Surat rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
2. - Asli dan Fotocopy KK;
3. - Asli dan Fotocopy KTP.

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon datang membawa Surat rekomendasi SKTM dan mengambil nomor antrian;
2. 2. Petugas meneliti, meregister dan menaikan berkas ke kasie pelayanan / pejabat struktural lainnya;
3. 3. Kasie Pelayanan / pejabat struktural lainnya memeriksa berkas dan menandatangani surat permohonan;
4. 4. Petugas menyerahkan surat rekomendasi SKTM kepada pemohon.

Maklumat Layanan :