Standar Pelayanan Publik

Kartu Keluarga ( KK )
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Jenis LayananPelayanan Langsung
Jangka Waktu Penyelesaian0
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Tidak dipungut biaya/Gratis

Penanganan Pengaduan

  • Media langsung atau tatap muka oleh bidang Pendaftaran Penduduk
  • Media Telepon , dinas 0274 367526
  • media telp HP dan WA ,Hotline Servise
  • Media Internet
  • Pengaduan ditujukan melalui website Dinas dukcapil yaitu :www.disdukcapil@bantulkab.go.id atau melalui email disdukcapil@bantulkab.go.id

  • Produk Layanan
    Kata Kunci

    Persyaratan Layanan :

    1. Formulir F1.01 ( dari Desa/ Keluarahan)
    2. Kartu Keluarga Asli
    3. Surat Keterangan Datang WNI ( Jika Masuk Penduduk )
    4. Berkas Pendukung (Fc akta kelahiran, Ijazah, surat nikah)

    Prosedur Layanan :

    1. Pemohon datang di tempat pelayanan denga membawa Persyaratan
    2. Petugas memeriksa berkas Permohonan
    3. Verifikasi data pemohon pada data SIAK , mengubah data jika ada perubahan data
    4. Mencetak KK
    5. Memberikan Bukti pengambilan KK kepada pemohon

    Maklumat Layanan :