Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Surat Rekomendasi Perpanjangan Ijin Los, Kios Pasar
Kapanewon Kasihan

Jenis LayananPelayanan Pengesahan Surat Rekomendasi Perpanjangan Ijin Los, Kios Pasar
Jangka Waktu Penyelesaian3 Jam
Biaya / Tarif0
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Semua jenis layanan di Kecamatan Kasihan tidak dikenakan biaya alias gratis.


Penanganan Pengaduan

a)   Secara tertulis melalui :

- Surat yang ditujukan kepada Camat Kasihan

- Kotak Pengaduan di ruang pelayanan

- Buku pengaduan di ruang pelayanan

b) Telepon : 0274-377597

c)   Fax       : 0274 411275

d) Email   : kec.kasihan@bantulkab.go.id

e)   twitter : @kec_kasihan

f)   instagram : @kecamatan_kasihan

g)   facebook : Kecamatan Kasihan


Produk LayananSurat rekomendasi perpanjangan Ijin Los, Kios Pasar yang sudah disahkan
Kata KunciKios Pasar

Persyaratan Layanan :

1. - Surat rekomendasi perpanjangan dari desa;
2. - KK asli dan Fotocopy KK;
3. - KTP asli dan Fotocopy KTP pemohon;

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon datang membawa surat rekomendasi perpanjangan dan mengambil nomor antrian;
2. 2. Petugas meneliti, meregister dan menaikan berkas ke kasie pelayanan / pejabat struktural lainnya ;
3. 3. Kasie Pelayanan / pejabat struktural lainnya memeriksa berkas dan menandatangani surat rekomendasi perpanjangan;
4. 4. Petugas menyerahkan surat rekomendasi perpanjangan kepada pemohon.

Maklumat Layanan :