Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Pengurusan Pindah Datang Penduduk
Kapanewon Bantul

Jenis LayananPindah/Datang Penduduk
Jangka Waktu Penyelesaian15 Menit
Biaya / TarifGRATIS
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

PELAYANAN GRATIS

Penanganan Pengaduan
Produk LayananKartu Keluarga
Kata KunciPindah/Datang Penduduk

Persyaratan Layanan :

1. KK asli Kapanewon Bantul dan KK asli daerah asal/ tujuan ( apabila pindah antar kapanewon)
2. Untuk Pindah antar Kabupaten/ Provinsi melalui aplikasi DUKCAPIL SMART BANTUL
3. Mengisi blangko F.1-38
4. Melampirkan surat atau bukti pendukung apabila ada perubahan data. Contoh : Surat nikah apabila ada perubahan status perkawinan, Ijazah apabila ada perubahan data pendidikan, dll
5. Mengisi formulir pendaftaran peristiwa kependudukan dan Surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan ( bermaterai 10000) apabila ada perubahan data
6. Mengisi blangko F-1-.01
7. Melampirkan alamat e-mail dan no hp aktif

Prosedur Layanan :

1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas pelayanan
2. Petugas pelayanan menerima dan melakukan pemeriksaan berkas
3. Apabila sudah lengkap, Petugas pelayanan menyerahkan berkas ke Kasi pelayanan untuk diperiksa kembali dan acc
4. Berkas diserahkan kepada operator Disdukcapil untuk proses pencetakan KK
5. Operator menyerahkan KK yang sudah tercetak kepada petugas pelayanan
6. KK diserahkan ke pemohon
7. pemohon menulis di buku bukti pengambilan KK

Maklumat Layanan :