Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Surat Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Kapanewon Srandakan

Jenis LayananPelayanan Surat Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Jangka Waktu Penyelesaian10 Menit
Biaya / TarifGratis
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Tidak dipungut biaya / Gratis


Penanganan Pengaduan

a)     Secara tertulis melalui :

·         Surat yang ditujukan kepada Camat Srandakan

·         Kotak Pengaduan

b)     Telepon : (0274) 6464865

c)     Fax : 0274 6464723

Email : kec.srandakan@bantulkab.go.id

Produk LayananPengantar SKTM yang sudah ditandatangani
Kata KunciSKTM

Persyaratan Layanan :

1. 1. Pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah ditandatangani oleh dukuh dan lurah desa;
2. 2. Untuk jaminan kesehatan, dilampiri fotocopy KTP dan KK pemohon (orang tua) ditambah akte kelahiran bagi yang sakit di bawah usia 17 tahun / KTP bagi anak di atas usia 17 tahun;
3. 3. Surat rujukan;
4. 4. Untuk pendidikan dilampirkan fotocopy KTP kepala keluarga dari anak yang dimintakan jaminan.

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon datang membawa pengantar SKTM yang dilampiri fotocopy KTP dan KK;
2. 2. Petugas pendaftaran meregister dan menaikan berkas ke Kasi Pelayanan;
3. 3. Kasi Pelayanan memeriksa berkas dan menandatangani jika sudah lengkap, jika tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon;
4. 4. Petugas menyerahkan pengantar SKTM yang sudah ditandatangani Kasi Pelayanan / pejabat struktural lainnya.

Maklumat Layanan :