Jenis Layanan | Pelayanan Surat Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) |
Jangka Waktu Penyelesaian | 10 Menit |
Biaya / Tarif | Gratis Tidak dipungut biaya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total | Tidak dipungut biaya / Gratis |
Penanganan Pengaduan | a) Secara tertulis melalui : · Surat yang ditujukan kepada Camat Srandakan · Kotak Pengaduan b) Telepon : (0274) 6464865 c) Fax : 0274 6464723 Email : kec.srandakan@bantulkab.go.id |
Produk Layanan | Pengantar SKTM yang sudah ditandatangani |
Kata Kunci | SKTM |
1. | 1. Pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah ditandatangani oleh dukuh dan lurah desa; |
2. | 2. Untuk jaminan kesehatan, dilampiri fotocopy KTP dan KK pemohon (orang tua) ditambah akte kelahiran bagi yang sakit di bawah usia 17 tahun / KTP bagi anak di atas usia 17 tahun; |
3. | 3. Surat rujukan; |
4. | 4. Untuk pendidikan dilampirkan fotocopy KTP kepala keluarga dari anak yang dimintakan jaminan. |
Prosedur Layanan :