Standar Pelayanan Publik

Layanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut
UPT Puskesmas Imogiri II

Jenis LayananCabut gigi, tambal gigi, Pembersihan karang gigi,oral doagnostil
Jangka Waktu Penyelesaian15 Menit
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

1. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul no. 45 tahun 2016 tentang tarif layanan pada BLUD Puskesmas dan Peraturan Bupati Bantul no. 49 tahun 2016 tentang subsidi jasa pelayanan tarif layanan kesehatan pada BLUD Puskesmas

2. Pasien JKN: sesuai dengan UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Permenkes no. 59 tahun 2014 tentang standar tarif JKN

3. Pasien Jamkesda: sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul no. 04 tahun 2020 tentang pendampingan pembiayaan kesehatan


Penanganan Pengaduan

Pengaduan Layanan Puskesmas Imogiri II

1. Kotak Saran di puskesmas (di pintu masuk )

2. Email : pusk.imogiri2@bantulkab.go.id

3. WA Center Puskesmas : 088802769459

4. Telp : (0274) 6464461

Produk Layanan1. Konsultasi Kesehatan Gigi 2. Pemeriksaan Kesehatan Gigi 3. Tindakan Cabut gigi,tambal gigi,pembersihan karang gigi, dan oral diagnostik
Kata KunciGigi

Persyaratan Layanan :

1. Tersedianya rekam medis pasien

Prosedur Layanan :

1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
3. Petugas melakukan anamnesa dan pengukuran tekanan darah
4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai kebutuhan pasien
5. Pemeriksaan odontogram, riwayat penyakit dan kroscek identitas untuk pasien baru. Untuk pasien lama dilanjutkan pemeriksaan sesuai keluhan
6. Petugas menentukan diagnosa penyakit
7. Petugas menentukan terapi / tindak lanjut yang sesuai
8. Petugas melakukan tindakan jika memang diperlukan atau pemberian resep untuk pasien premedikasi

Maklumat Layanan :