Standar Pelayanan Publik

Layanan UGD
UPT Puskesmas Imogiri II

Jenis LayananPelayanan Gawat Darurat
Jangka Waktu Penyelesaian30 Menit
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

1.Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul no. 45 tahun 2016 tentang tarif layanan pada BLUD Puskesmas dan Peraturan Bupati Bantul no. 49 tahun 2016 tentang subsidi jasa pelayanan tarif layanan kesehatan pada BLUD Puskesmas

2. Pasien JKN: sesuai dengan UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Permenkes no. 59 tahun 2014 tentang standar tarif JKN

3. Pasien Jamkesda: sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul no. 04 tahun 2020 tentang pendampingan pembiayaan kesehatan


Penanganan Pengaduan

Pengaduan Layanan Puskesmas Imogiri II

1. Kotak Saran di puskesmas (di pintu masuk )

2. Email : pusk.imogiri2@bantulkab.go.id

3. WA Center Puskesmas : 088802769459

4. Telp : (0274) 6464461

Produk LayananPertolongan kegawat daruratan , Pelayanan Tindakan Medis
Kata KunciUGD

Persyaratan Layanan :

1. Kondisi pasien darurat
2. Pasien yang memerlukan tindakan medis
3. Tersedianya rekam medis pasien

Prosedur Layanan :

1. Keluarga/pengantar pasien mendaftar terlebih dahulu di Pendaftaran dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
2. Petugas pendaftaran akan mengantarkan rekam medis pasien ke poli UGD
3. Perawat, bidan dan dokter akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan kondisi pasien ketika datang ke UGD
4. Kasus ringan dan sedang setelah mendapatkan tindakan oleh tim medis maka dilakukan observasi dan pemantauan, setelahnya akan diberikan resep obat
5. Kasus berat yang tidak bisa ditangani, maka tim medis akan merujuk pasien ke rumah sakit terdekat

Maklumat Layanan :