Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Umum
Kapanewon Pandak

Jenis LayananPelayanan Umum
Jangka Waktu Penyelesaian15 Menit
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

 

Penanganan Pengaduan

Kotak saran dan pengaduan

 Telepon : (0274) 367217

Email : kec.pandak@bantulkab.go.id

Produk LayananLegalisasi Surat Umum
Kata KunciPelayanan Umum

Persyaratan Layanan :

1. surat yang akan dilegalisasi
2. lampiran pendukung

Prosedur Layanan :

1. pemohon datang ke ruang pelayanan
2. petugas memverifikasi dan meregister berkas
3. petugas memberi paraf
4. petugas meminta tanda tangan kepada pejabat yang berwenang
5. petugas menyerahkan berkas yang sudah di proses

Maklumat Layanan :